Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat miskin tidak boleh kehilangan akses layanan kesehatan karena keterbatasan biaya. Penegasan itu ia sampaikan dalam keterangan di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026, saat membahas peran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Muhaimin, JKN harus menjadi jaminan bagi masyarakat agar tidak takut berobat. Orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi. Jaminan itu penting karena rasa takut terhadap biaya sering membuat warga menunda berobat hingga penyakitnya memburuk.
Muhaimin menjelaskan JKN tidak hanya memberi perlindungan ketika masyarakat sakit, tetapi juga mencegah keluarga jatuh miskin akibat beban biaya pengobatan. Biaya pengobatan yang tinggi, terutama untuk penyakit kronis dan katastropik, dapat menggerus tabungan keluarga dan mendorong keluarga yang sebelumnya tidak miskin menjadi miskin.
Perlindungan tersebut merupakan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Dengan landasan itu, JKN dipandang bukan sekadar program bantuan, melainkan kewajiban negara dalam menjamin hak dasar warga.
Melalui JKN, pemerintah pusat dan daerah menanggung iuran masyarakat yang membutuhkan melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pada 2026, dialokasikan anggaran Rp48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan dana JKN. Anggaran sebesar itu menunjukkan komitmen pembiayaan negara untuk menjaga keberlangsungan program.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, termasuk mendorong kepesertaan mereka dalam PBI JKN. Aturan itu menjadi payung bagi pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan kepesertaan.
Muhaimin menyampaikan penegasan itu dalam acara Satya JKN Awards 2026 di Jakarta. Ajang tersebut merupakan bentuk apresiasi BPJS Kesehatan kepada badan usaha yang patuh melindungi pekerja beserta keluarganya melalui kepesertaan JKN. Sekitar 40 juta peserta JKN merupakan pekerja badan usaha dan keluarganya, dengan kontribusi hampir sepertiga dari total iuran.
Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi bagian penting dari keberlangsungan JKN. Ketika pekerja dan keluarganya terlindungi, beban biaya pengobatan tidak lagi ditanggung sendiri oleh keluarga, dan sistem jaminan sosial dapat berjalan dengan prinsip gotong royong antar peserta.
Ke depan, tantangan JKN bukan hanya soal pembiayaan, tetapi juga pemerataan kualitas layanan. Akses layanan di wilayah kepulauan, terpencil, dan perbatasan, serta kualitas layanan bagi peserta berpenghasilan rendah, masih perlu terus dibenahi agar jaminan di atas kertas benar-benar dirasakan warga di lapangan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat miskin tidak boleh kehilangan akses layanan kesehatan karena keterbatasan biaya.
- JKN harus menjadi jaminan agar masyarakat tidak takut berobat dan tidak jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
- Perlindungan JKN merupakan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tentang sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
- Pada 2026 dialokasikan anggaran Rp48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan dana JKN.
- Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas layanan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.


