Sunday, 1 November 2026
Hukum

Kerusuhan Malioboro: 34 Orang Sempat Ditahan, Polda DIY Pastikan Situasi Kembali Normal

Suasana kawasan Malioboro, Yogyakarta, setelah aksi massa

Setelah aksi Sumpah Pemuda yang berlangsung ricuh di kawasan Malioboro pada Rabu (28/10) malam, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat telah kembali normal. Polda DIY memastikan situasi keamanan di kawasan pusat wisata dan pertokoan Malioboro hingga kawasan Stasiun Yogyakarta telah dikendalikan.

Sebanyak 34 orang yang sempat ditahan polisi pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing serta dari pihak LBH Yogyakarta. Pemulangan itu menjadi penanda meredanya ketegangan setelah aksi massa yang berlangsung pada 28 Oktober 2026 hingga 29 Oktober 2026.

Aparat kepolisian memukul mundur demonstran di sekitar Stasiun Yogyakarta menuju Tugu Pal Putih setelah sempat terjadi ketegangan dan lemparan petasan. Sekitar pukul 20.38 WIB, polisi mulai memukul mundur demonstran, menyisir dari dalam halaman Gedung DPRD DIY sepanjang Jalan Malioboro ke arah Utara dan Selatan.

Di sisi lain, Jogja Police Watch (JPW) menyoroti tiga kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir ini. Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai ada sejumlah persoalan dalam penanganan aksi massa tersebut, di antaranya sejumlah orang yang melakukan pelemparan yang berada di belakang barisan atau barikade polisi.

“Ada juga seseorang yang membawa senjata tajam di antara keberadaan pihak kepolisian. Sungguh aneh tapi nyata terjadi,” ungkap Baharuddin.

JPW mengingatkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang mengatur kewajiban pejabat Polri dalam pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

Untuk itu, JPW mendesak Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, dan Komnas HAM RI melakukan evaluasi menyeluruh dan tuntas terhadap SOP aparat kepolisian dalam menangani aksi massa di ruang publik. Kedua, melakukan investigasi yang independen, menyeluruh, tuntas, dan transparan atas penanganan aksi massa yang dinilai tidak proporsional dan tidak profesional, termasuk dugaan pembiaran terhadap pelemparan oleh sejumlah orang.

Ketiga, menindak tegas warga masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, termasuk membawa senjata tajam. Keempat, menjamin perlindungan terhadap seluruh peserta aksi, tim medis, jurnalis/wartawan, dan pembela HAM lainnya agar dapat menjalankan peran mereka tanpa adanya ancaman dan tanpa adanya penghalangan.

Kelima, pelibatan ormas maupun kelompok masyarakat dalam penanganan aksi massa sangat tidak perlu dilakukan karena bukan kewenangannya, apalagi jika menimbulkan tindakan kekerasan dan kericuhan. Dalam melakukan proses hukum apa pun bahasanya terhadap terduga pelaku pidana, aparat kepolisian wajib melakukannya secara transparan, profesional, dan proporsional.

Desakan evaluasi ini muncul seiring dengan kepastian Polda DIY bahwa situasi di Malioboro dan sekitar Stasiun Yogyakarta sudah kembali normal. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengamanan aksi massa di ruang publik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat serta perlindungan bagi semua pihak yang berada di lapangan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Setelah aksi Sumpah Pemuda yang ricuh di Malioboro pada Rabu (28/10) malam, Polda DIY memastikan situasi keamanan telah kembali normal.
  • Sebanyak 34 orang yang sempat ditahan saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput keluarga serta pihak LBH Yogyakarta.
  • Polisi memukul mundur demonstran di sekitar Stasiun Yogyakarta menuju Tugu Pal Putih setelah terjadi ketegangan dan lemparan petasan.
  • Jogja Police Watch menyoroti pelemparan dari belakang barikade polisi dan seseorang yang membawa senjata tajam di antara keberadaan polisi.
  • JPW mendesak evaluasi SOP penanganan aksi massa, investigasi independen, penindakan tegas pelaku kekerasan, dan perlindungan bagi peserta aksi, tim medis, jurnalis, dan pembela HAM.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *