Saturday, 31 October 2026
Politik

Respons Berbeda PKB dan PDIP atas Putusan MA tentang Suket Pendidikan Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara berbeda oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP). Perbedaan sikap ini menandai babak baru polemik dokumen pendidikan wakil presiden yang telah bergulir cukup lama.

Suket penyetaraan adalah dokumen yang menyatakan kesetaraan jenjang pendidikan yang ditempuh seseorang di luar jalur pendidikan formal biasa dengan jenjang pendidikan di dalam negeri. Dalam kasus ini, suket tersebut berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. Mahkamah Agung memutuskan suket itu tidak sah, dan putusan tersebut memicu perdebatan politik di Senayan.

Di kubu PKB, putusan MA dipandang sebagai dasar politik bagi DPR untuk menentukan langkah selanjutnya. Artinya, PKB menilai putusan pengadilan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, melainkan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik yang tersedia di DPR, seperti pembahasan di tingkat fraksi dan alat kelengkapan dewan.

Sementara itu, dari kubu PDIP muncul desakan yang lebih keras, yakni agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Desakan ini disampaikan oleh politikus PDIP yang menilai putusan MA telah menggugurkan dasar keabsahan dokumen pendidikan yang dipakai dalam pencalonan sebelumnya. Perbedaan nada antara PKB dan PDIP ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang sama dapat dibaca secara berbeda oleh partai-partai politik.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran menegaskan bahwa putusan MA tentang pembatalan suket penyetaraan pendidikan tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wakil presiden. Menurut pandangan ini, jabatan wakil presiden yang kini diemban Gibran telah melalui proses konstitusional yang berbeda dengan pencalonan wali kota pada 2020, sehingga putusan tersebut tidak serta-merta mengubah status jabatannya.

Mengapa polemik ini terus bergulir? Karena dokumen persyaratan pencalonan menyentuh dua ranah sekaligus: ranah hukum dan ranah politik. Di ranah hukum, putusan MA bersifat mengikat terhadap perkara yang diputus. Di ranah politik, partai-partai menafsirkan putusan itu sesuai dengan posisi dan kepentingan masing-masing, sehingga perdebatan pun berlanjut di ruang publik dan di DPR.

Bagaimana kelanjutan polemik ini akan ditentukan? Jawabannya bergantung pada langkah yang diambil DPR dan para pemangku kepentingan lainnya. Apakah DPR akan menindaklanjuti putusan MA melalui mekanisme politik, atau polemik ini mereda seiring berjalannya waktu, masih menjadi pertanyaan terbuka yang akan diuji dalam hari-hari mendatang.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka disikapi berbeda oleh PKB dan PDIP.
  • PKB menilai putusan MA menjadi dasar politik bagi DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
  • Dari kubu PDIP muncul desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.
  • Kuasa hukum Gibran menegaskan putusan MA tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wakil presiden.
  • Polemik ini menyentuh ranah hukum dan politik sekaligus, sehingga kelanjutannya bergantung pada langkah DPR dan para pemangku kepentingan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *