Seorang pensiunan guru di Pamekasan bernama Jumi Watik, 63 tahun, ditahan polisi setelah video yang diduga memperlihatkannya menginjak kitab suci Al-Qur’an saat siaran langsung TikTok beredar luas di media sosial. Penahanan itu mulai berlaku pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa Jumi ditahan mulai hari ini. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah perempuan tersebut diamankan aparat kepolisian.
Jumi diamankan Polres Pamekasan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah video tersebut beredar luas dan menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Sebelum dibawa ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian bersama camat dan lurah setempat sempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama. Upaya itu ditempuh demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah kecaman yang muncul.
Setelah mediasi itu, Jumi kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk penanganan lebih lanjut. Langkah tersebut diambil agar proses penanganan perkara dapat berjalan di jalur hukum, bukan diwarnai aksi di luar prosedur.
Perwakilan ulama, Munawir, mengatakan pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan penistaan agama tersebut. Menurut Munawir, dugaan tindakan serupa terjadi lebih dari satu kali.
Munawir menyampaikan bahwa para ulama dan tokoh masyarakat telah berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satuan Reserse Kriminal, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur’an melalui siaran langsung TikTok.
Munawir menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Ia berharap dugaan peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga semua pihak memperoleh kepastian melalui mekanisme yang sah.
Perkara ini bermula dari sebuah siaran langsung di media sosial, namun penanganannya kini sepenuhnya berada di ranah penyidikan kepolisian. Status Jumi sebagai tersangka maupun pasal yang disangkakan menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan, dan publik diminta menunggu keterangan resmi penyidik mengenai perkembangan selanjutnya.
Kronologi penanganan perkara ini memperlihatkan tahapan yang berurutan: video beredar luas dan menuai kecaman, aparat bersama camat dan lurah berupaya memediasi dengan perwakilan ulama, Jumi diamankan pada Kamis malam, 29 Oktober 2026, kemudian penahanan diberlakukan mulai Sabtu, 31 Oktober 2026. Setiap tahapan itu ditempuh dengan pertimbangan menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan perkara ditangani melalui mekanisme hukum.
Penyerahan sepenuhnya kepada kepolisian menjadi penanda penting dalam perkara ini. Ulama dan tokoh masyarakat memilih jalur pelaporan resmi ke Satuan Reserse Kriminal, bukan penyelesaian di luar hukum, sehingga dugaan perbuatan yang viral di media sosial itu diuji melalui proses penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pensiunan guru di Pamekasan bernama Jumi Watik, 63 tahun, ditahan polisi mulai Sabtu, 31 Oktober 2026.
- Video yang diduga memperlihatkannya menginjak Al-Qur’an saat siaran langsung TikTok beredar luas dan menuai kecaman.
- Jumi diamankan Polres Pamekasan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
- Polisi bersama camat dan lurah sempat berupaya memediasi dengan perwakilan ulama demi menjaga ketertiban masyarakat.
- Perwakilan ulama dan tokoh masyarakat melaporkan dugaan penistaan agama itu ke Satreskrim dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.


