Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap empat terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan penangkapan empat terduga pelaku peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran barang terlarang. “Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menyelidiki hingga mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengetahui keberadaan mereka. Langkah cepat ini merupakan upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkoba,” katanya.
Para tersangka ditangkap secara terpisah di lokasi berbeda, yakni berinisial NA (29), MI (24), SB (44), dan MA (31). Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait peredaran barang terlarang tersebut.
Penindakan pertama dilakukan di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Petugas menangkap NA (29) dan menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Limau Purut dan menangkap MI (24). Dari tangan MI, petugas menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan berlanjut di Desa Koto, Kecamatan Kluet Tengah. Petugas menangkap SB (44) dan menyita 23 paket sabu-sabu dengan berat bruto 7,07 gram. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian bergerak ke Desa Malaka dan mengamankan MA (31) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat bruto 7,41 gram.
“Total empat terduga pelaku ditangkap dan barang bukti yang disita mencapai 18,86 gram serta sejumlah barang lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata T Ricki Fadlianshah. Jumlah itu merupakan penjumlahan dari barang bukti yang disita di empat lokasi penangkapan tersebut.
Pola penangkapan yang dilakukan secara bertahap dan berpindah dari satu desa ke desa lain menunjukkan cara kerja pengungkapan ini: satu penangkapan membuka petunjuk menuju terduga pelaku berikutnya. Informasi awal dari masyarakat yang resah menjadi pintu masuk, penyelidikan dan identifikasi menjadi langkah berikutnya, dan pengembangan hasil pemeriksaan awal menjadi jembatan menuju penangkapan-penangkapan selanjutnya di Kluet Utara dan Kluet Tengah.
Barang bukti pendukung yang ikut disita, seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat isap, lazimnya menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara narkotika karena dapat menunjukkan rangkaian aktivitas peredaran, bukan sekadar kepemilikan. Telepon genggam yang turut diamankan juga dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian terus meningkatkan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkotika. Sinergi masyarakat dan Polri penting melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan aman dan terbebas dari narkotika,” kata T Ricki Fadlianshah.
Ajakan itu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, tetapi juga pada kewaspadaan warga di lingkungannya masing-masing. Informasi yang disampaikan masyarakat, seperti yang menjadi awal pengungkapan di Kluet Utara dan Kluet Tengah ini, dapat menjadi langkah awal untuk memutus rantai peredaran barang terlarang sebelum menyebar lebih luas.
Apa poin penting dari berita ini?
- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap empat terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat, 30 Oktober 2026.
- Para tersangka ditangkap secara terpisah di lokasi berbeda, yakni berinisial NA (29), MI (24), SB (44), dan MA (31).
- Penindakan pertama dilakukan di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, dan pengembangan berlanjut ke Desa Limau Purut, Desa Koto, dan Desa Malaka.
- Total empat terduga pelaku ditangkap dan barang bukti yang disita mencapai 18,86 gram serta sejumlah barang lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
- Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkotika.


