Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Penetapan itu diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi sembilan orang.
Kasus yang menjerat Dedi merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari 2026. Perkara ini bermula dari peristiwa tertangkap tangan, kemudian terus dikembangkan penyidik ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dedi Congor merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dengan penetapan terbaru ini, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Sebelum menetapkan Dedi, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando; serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri.
Beberapa dari para tersangka itu telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis, sementara sebagian lainnya masih berproses di pengadilan. Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua surat perintah penyidikan yang berbeda.
Tersangka baru pertama adalah Gatot Heroe selaku Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026. Tersangka baru kedua adalah Dedi Congor, yang penetapannya melengkapi jumlah tersangka menjadi sembilan orang.
Dengan demikian, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK kini telah menetapkan sembilan orang tersangka. Budi Prasetyo menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berprogres, yang berarti kemungkinan pengembangan lebih lanjut masih terbuka selama penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Perkembangan ini menunjukkan kasus suap dan gratifikasi di Bea Cukai masih terus diusut secara bertahap. KPK membongkar perkara ini sejak Februari 2026, lalu memperluas penyidikan dari tujuh tersangka awal menjadi sembilan tersangka hingga akhir Oktober 2026.
Bagi publik, penetapan tersangka baru ini menjadi penanda bahwa penegakan hukum di lingkungan kepabeanan belum berhenti. Proses hukum terhadap para tersangka yang sudah divonis maupun yang masih disidangkan akan terus berjalan seiring dengan berlanjutnya penyidikan.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi di Bea Cukai yang dibongkar KPK pada Februari 2026.
- Sebelum Dedi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando, dan Andri.
- Dua tersangka baru ditetapkan dari dua surat perintah penyidikan berbeda, yakni Gatot Heroe yang ditahan pada Agustus 2026 dan Dedi Congor.
- Total tersangka dalam perkara ini kini menjadi sembilan orang, dan penyidikan masih terus berlanjut.


