Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar serta terlibat pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Jaksa penuntut umum KPK, Achmad Husin Madya, menguraikan bahwa gratifikasi yang didakwakan kepada Silmy terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar atas nama terdakwa. Penerimaan itu didakwa terjadi selama Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Uang tunai sebesar Rp2,56 miliar itu, menurut dakwaan, diterima dalam rentang 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan dana operasional. Rinciannya, Silmy diduga menerima Rp960 juta pada 19 Agustus 2025, kemudian Rp160 juta per bulan dengan total Rp1,6 miliar pada periode berikutnya.
Selain gratifikasi, Silmy juga didakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp168,92 miliar pada kurun 2021 hingga 2026. Modus yang didakwakan adalah mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang diajukan pemohon.
Salah satu modus yang diungkap jaksa adalah istilah uang loket atau uang klik, yakni biaya pengurusan surat dan dokumen keimigrasian dari pemohon atau biro jasa yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaksa menyebut Silmy meminta setoran Rp100 juta setiap bulan, yang disampaikan melalui Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji.
Permintaan itu, menurut dakwaan, bermula sekitar Februari atau Maret 2023, ketika Silmy memerintahkan Bagus meminta uang jatah dari setoran uang loket untuk memenuhi kebutuhannya. Bagus kemudian menemui Tessar di ruangannya dan menyampaikan permintaan Rp100 juta per bulan tersebut.
Dalam perkara pemerasan, pembagian uang yang didakwakan berbeda-beda untuk tiap terdakwa. Silmy sendiri didakwa menerima Rp1,2 miliar, sementara terdakwa lain didakwa menerima mulai dari Rp500 juta hingga puluhan miliar rupiah. Para pemohon yang diduga diperas meliputi perusahaan penyedia jasa keimigrasian dan pemohon dokumen serta alih status lainnya.
Dokumen yang menjadi komoditas dalam perkara ini mencakup izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan darurat, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, termasuk perubahan administrasi alih status. Jaksa menilai praktik tersebut berlangsung sistematis selama bertahun-tahun di lingkungan keimigrasian.
Atas dakwaan gratifikasi, Silmy dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Sementara untuk dakwaan pemerasan, ia dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Perlu ditegaskan, seluruh uraian di atas masih berstatus dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan. Pembuktian atas benar atau tidaknya dakwaan tersebut akan diuji dalam proses persidangan berikutnya, dan putusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Apa poin penting dari berita ini?
- Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp33,94 miliar, terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
- Jaksa KPK Achmad Husin Madya juga mendakwa Silmy terlibat pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing senilai total Rp168,92 miliar pada kurun 2021 hingga 2026.
- Modus uang loket yang didakwakan mencakup setoran Rp100 juta per bulan, yang menurut jaksa diminta Silmy melalui Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji sejak sekitar Februari atau Maret 2023.
- Uang tunai Rp2,56 miliar diduga diterima pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan rincian Rp960 juta di awal dan Rp160 juta per bulan setelahnya.
- Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan seluruh dakwaan itu masih harus dibuktikan di persidangan.


