Wednesday, 28 October 2026
Hukum

KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum, Bawa Dua Koper Barang Bukti

Penyidik KPK membawa koper barang bukti usai penggeledahan di Kudus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dan kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan di kantor Bea Cukai berlangsung sekitar delapan jam, dari siang hingga petang, dan penyidik keluar dari lokasi sekitar pukul 18.15 WIB.

Pantauan di lokasi, rombongan penyidik membawa dua koper hitam berukuran sekitar 50 x 30 sentimeter dan satu tas punggung sebelum meninggalkan lokasi menggunakan lima kendaraan. Isi koper maupun tas tersebut belum diungkap kepada publik, dan KPK menyatakan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik telah diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2026. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Mengapa dua lokasi di Kudus digeledah bersamaan? Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal, dan dugaan awal perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai di PT Djarum. Tim penyidik akan mendalami berbagai kemungkinan, termasuk dugaan adanya pemberian dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai yang ditempel pada setiap bungkus rokok, ataupun modus lainnya.

Bagaimana perkara ini berkaitan dengan kasus sebelumnya? Kasus yang dikembangkan KPK berawal dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Hingga kini sedikitnya delapan orang telah diproses hukum, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak dari perusahaan jasa kepabeanan Blue Ray Cargo.

Sejumlah terdakwa dari Blue Ray Cargo telah divonis pengadilan, sementara beberapa pejabat Bea Cukai masih menjalani proses persidangan maupun penyidikan. Tahap pengembangan baru ini menunjukkan penyidikan terus berjalan dari satu rangkaian perkara ke rangkaian berikutnya, dengan penggeledahan sebagai upaya paksa awal untuk mengumpulkan alat bukti.

Hingga Rabu malam, KPK belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar penggeledahan secara rinci maupun dokumen yang dicari penyidik. Budi menegaskan perkembangan penggeledahan akan terus diperbarui, dan pihak manajemen PT Djarum belum memberikan respons saat dimintai tanggapan. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan dan arah penyidikan berikutnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • KPK menggeledah KPPBC Tipe Madya Kudus dan kantor PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Penggeledahan di kantor Bea Cukai berlangsung sekitar delapan jam hingga petang.
  • Penyidik keluar membawa dua koper hitam dan satu tas punggung.
  • Penggeledahan berdasarkan sprindik baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.
  • Dugaan awal berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai di PT Djarum.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *