Muhammadiyah menyatakan kesiapannya memberi bantuan hukum dan psikologis bagi 12 santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pernyataan itu disampaikan setelah tim Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Jawa Tengah mendatangi pesantren tersebut pada Ahad, 1 November 2026, untuk mengawal proses klarifikasi sekaligus memastikan hak-hak para santriwati tetap terlindungi.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Busyro Muqoddas, menegaskan penanganan persoalan di pesantren itu tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan hukum. Kondisi emosional, rasa aman, dan kenyamanan para santri juga perlu mendapat perhatian. Pandangan ini disampaikan lewat laman resmi Muhammadiyah pada Selasa, 3 November 2026, di tengah sorotan publik terhadap peristiwa yang menimpa para santriwati tersebut.
Direktur LBH AP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Ponxi Yoga Wiguna, menjelaskan kedatangan timnya merupakan bagian dari pendampingan terhadap PP Muhammadiyah, khususnya Majelis Hukum dan HAM. Kunjungan itu bertujuan melakukan tabayun atau klarifikasi langsung kepada pihak pesantren terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik, termasuk pemberitaan mengenai tindakan aparat kepolisian saat menangani kasus tersebut.
Selain pendampingan hukum, Muhammadiyah juga menyiapkan dukungan kesehatan dan psikologis bagi para santriwati. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo menyatakan kesiapannya memfasilitasi layanan tersebut dengan melibatkan tenaga profesional dari RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Pernyataan sikap PDM Sukoharjo itu dibacakan Ketua PDM Sukoharjo, Djumari, dan diunggah melalui akun Instagram @muhammadiyahsukoharjo pada Senin, 2 November 2026.
Dalam pernyataannya, PDM Sukoharjo menekankan proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun upaya itu juga harus disertai perhatian terhadap pemulihan kondisi para santriwati. Muhammadiyah meyakini penegakan hukum harus berjalan sesuai perundangan yang berlaku dan pemulihan santriwati harus didahulukan, dan keduanya harus berjalan beriringan.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas karena Komnas HAM sebelumnya menyebut 12 santriwati itu adalah anak yang berhak mendapat perlindungan khusus. Di sisi lain, Komisi III DPR mengapresiasi Kapolri yang mencopot Kapolres Sukoharjo buntut kasus penggeledahan santriwati. Rangkaian respons ini menunjukkan perkara tersebut tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga soal perlindungan anak dan pemulihan korban yang harus berjalan bersamaan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Muhammadiyah siap memberi bantuan hukum dan psikologis bagi 12 santriwati Ponpes Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo.
- Tim LBH AP Muhammadiyah Jawa Tengah mendatangi pesantren pada 1 November 2026 untuk klarifikasi dan pendampingan.
- Busyro Muqoddas menekankan kondisi emosional dan rasa aman santriwati juga harus diperhatikan.
- PDM Sukoharjo memfasilitasi layanan kesehatan dan psikologis bersama tenaga profesional RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
- PDM Sukoharjo menegaskan penegakan hukum sesuai perundangan dan pemulihan santriwati harus berjalan beriringan.
- Komnas HAM menyebut para santriwati berhak mendapat perlindungan khusus sebagai anak.


