Monday, 2 November 2026
Hukum

Propam Polri Periksa Eks Kapolres Sukoharjo dan 3 Personel, Keempatnya Dinonaktifkan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan kepada wartawan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga personel lainnya, dan keempatnya dinonaktifkan dari jabatan untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini berkaitan dengan polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo yang menuai sorotan publik.

Selain Andhika, tiga personel yang diperiksa adalah Iptu Agung Sedewo selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA. Penonaktifan mereka dilakukan agar proses pemeriksaan etik di Propam Mabes Polri dapat berjalan tanpa hambatan jabatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026. Ia menyampaikan penyesalan mendalam institusi kepolisian atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh pondok pesantren, khususnya anak dan perempuan sebagai kelompok rentan.

Trunoyudo menegaskan Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat Islam. Ia menyebut kepolisian sejak awal mendengarkan keluhan dan kritik dari pihak yang terdampak langsung, dan berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional, prosedural, dan proporsional.

Menurut Trunoyudo, penonaktifan keempat personel tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang menimbulkan keresahan bagi santriwati dan pengasuh di lokasi tersebut. Selama pemeriksaan berjalan, mereka tetap berstatus menjalani proses sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang dikeluhkan.

Pencopotan Andhika dari jabatan Kapolres Sukoharjo sendiri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam telegram itu, Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri.

Polemik ini bermula ketika aparat kepolisian mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober. Penggeledahan itu sedianya dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.

Langkah penegakan hukum tersebut kemudian menuai kecaman dan sorotan menyusul laporan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung. Keluhan itulah yang kemudian ditindaklanjuti melalui dua jalur penanganan yang berjalan terpisah.

Trunoyudo menjelaskan, dua ranah penanganan itu adalah penegakan hukum pidana yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Tengah, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang masih didalami Propam Mabes Polri. Pemisahan dua jalur ini dimaksudkan agar perkara pidana dan pertanggungjawaban etik masing-masing berjalan sesuai kewenangannya.

Dengan pemeriksaan dan penonaktifan ini, Polri menunjukkan bahwa keluhan masyarakat atas cara penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, melainkan ditindaklanjuti lewat mekanisme internal. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan etik di Propam dan proses hukum pidana di Polda Jawa Tengah.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Propam Polri memeriksa eks Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel lainnya.
  • Keempat personel dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo pada 27 Oktober.
  • Pencopotan Andhika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
  • Penanganan berjalan dua jalur: perkara pidana di Polda Jawa Tengah dan etik di Propam Mabes Polri.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *