Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Februari sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dinilai justru memperumit penerapan putusan itu bagi masyarakat pengelola tambak tradisional di kawasan hutan. Masyarakat tersebut sudah hidup dan beregenerasi dari tambak tradisional di kawasan hutan sebelum terbentur Proyek Strategis Nasional (PSN) revitalisasi pangan.
Mereka pun sudah mengurus permohonan pengakuan formal, namun perjuangan itu berlangsung sejak 2021 hingga 2023 dan berlarut tanpa ada respons. Karena itu, masyarakat antusias dengan putusan MK, bahkan sosialisasi putusan dilakukan dari warung kopi ke warung kopi. Sayangnya, kegembiraan itu berumur singkat, karena Surat Edaran Menhut 1/2026 justru memperumit penerapan putusan dengan membedakan kebutuhan sehari-hari dan kegiatan komersial.
“Sekarang kami jadi bingung. Aturan dan Undang-undang mana yang harus kami pakai untuk membela diri. Ini mengecewakan,” kata seorang warga pengelola tambak.
Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, menyebut Surat Edaran Menhut ini mengangkangi putusan MK. Sawit Watch merupakan pengaju uji materiil Pasal 12a, 17a, dan 110b Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law) yang menjadi dasar putusan MK. Menurut Surambo, seharusnya putusan MK membuat masyarakat cukup membuktikan status turun-temurun di sana secara faktual.
“Untuk membedakannya dengan pendatang baru, cukup diverifikasi oleh tetangga atau kades dan melihat jejak sejarah, tidak harus sampai ke level pemda,” katanya. Putusan ini, menurut dia, hanya berlaku bagi pengelolaan hutan yang tidak untuk kepentingan komersial. Karena itu, Kementerian Kehutanan memiliki tafsir sendiri.
Menurut Surambo, jika hasil panen dijual ke pasar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, maka hal itu tidak termasuk kepentingan komersial, selama bukan untuk akumulasi kapital besar. Namun, Surat Edaran Menhut memperketat kriteria: mengunci frasa turun-temurun dengan syarat minimal selama 20 tahun atau tiga generasi, membatasi luas lahan maksimal lima hektare, dan tidak boleh ada rantai pasok dari petani ke pengepul, distributor, dan menuju pasar.
“Edaran Menhut rupanya membayangkan masyarakat primitif yang belum mengenal kebutuhan ekonomi, misal, biaya pendidikan anak. Seolah-olah hasil panen hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak boleh dijual. Ini kriteria yang kaku sekali,” katanya. Pembatasan luasan itu juga dinilai problematik, karena secara realita banyak lahan seluas belasan atau puluhan hektare yang pengelolaannya secara komunal oleh banyak keluarga.
Yudi Ariyanto, Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Kehutanan, menegaskan surat edaran itu tidak diterbitkan dari ruang hampa. Sebelum menerbitkan edaran itu, pihaknya membuat focus group discussion (FGD) yang mengundang para pakar. Menurut dia, pihaknya berangkat dari ketidaktahuan, apakah masyarakat turun-temurun ini sama dengan masyarakat adat, dan apa batasan kepentingan komersial yang dimaksud MK.
Prinsipnya, surat edaran itu dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar merespons putusan MK, dan pihaknya juga tidak menginginkan terjadi benturan antara putusan MK dan edaran Menhut. Yudi pun menyinggung revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah berproses, dan menilai semangat Putusan MK 181/2024 seharusnya bisa terserap dalam undang-undang tersebut.
Gunawan, penasihat senior Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), mempertanyakan prinsip meaningful participation dalam FGD Kementerian Kehutanan. Menurut dia, memang semuanya diundang, tetapi penggugat Undang-Undang Cipta Kerja dan kuasa hukumnya dikecualikan. Dia menuntut pemerintah daerah berperan aktif dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi masyarakat turun-temurun yang berada di wilayahnya, karena pemda tidak boleh lepas tangan hanya karena ada keputusan pusat.
Menurut Gunawan, nihilnya bantuan bupati, wali kota, dan gubernur akan membuat masyarakat turun-temurun yang usaha kebunnya berada di dalam hutan merasa berjuang sendirian. Putusan MK, menurut dia, menunjukkan MK berupaya melindungi penguasaan tanah rakyat yang selama ini kerap tercaplok klaim sepihak hutan negara.
Senada dengan itu, Suhandani, analis kebijakan madya dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat menghadapi ketidakpastian, misalnya ketidakjelasan perbatasan dan status hukum. Warga tidak tahu karena mereka sudah berada di sana sejak Indonesia belum merdeka. Dia mengaitkan hal itu dengan peta kemiskinan di Indonesia: dari 75.000 desa, 21.000 berada di kawasan dan sekitar hutan, dan kawasan ini dekat dengan kemiskinan dan kemelaratan.
Menurut Suhandani, pemerintah desa berperan mendampingi perjuangan masyarakat turun-temurun, menghimpun data dan dokumen, memetakan titik lokasi, dan memfasilitasi musyawarah penyelesaian konflik. Agar pendampingan itu berlangsung, aparat pemerintah desa wajib menerima edukasi terkait Putusan MK 181/2024, meski banyak juga yang belum dan akhirnya tidak mampu memberikan pendampingan.
Sekar Banjaran Aji, Koordinator Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia, menilai penting membaca Putusan MK 181 dalam konteks kekinian, terutama di tengah kebakaran hutan dan lahan. Kepolisian saat ini sudah menetapkan tersangka pembakar hutan, dan mayoritas adalah pelaku perorangan, bukan korporasi.
“Hanya mengelola tanah yang sedikit selama turun-temurun, terkena dampak kebakaran, dan menjadi tersangka atas peristiwa yang berada di luar kuasanya,” ucapnya. Dia memandang MK tengah berupaya menolong dan melindungi masyarakat turun-temurun, namun Surat Edaran Menhut justru menjadi beban, dan terobosan hukum progresif kandas karena otoritas masih terjebak dalam standar-standar birokratis.
Sekar menilai perlu pengujian kritis terhadap surat edaran tersebut, karena kedudukan surat edaran hanya penjabaran pelaksanaan administratif dan tidak boleh mengubah makna amar putusan MK, seperti ihwal kriteria batas luas lahan. Kebun rakyat yang luasnya di atas lima hektare jangan disamakan dengan kegiatan korporasi yang ekspansif.
Pola pikir birokratis itu harus diganti dengan prinsip keadilan tenurial, yakni pemerataan hak, kepastian hukum, dan perluasan akses bagi kelompok miskin atau masyarakat adat dalam penguasaan, pengelolaan, serta pemanfaatan sumber daya alam di dalam kawasan hutan. Selain itu, Sekar menyarankan penerapan prinsip akuntabilitas lewat kanal aduan, audit terbuka, dan akses data, kemudian partisipatif lewat pelibatan masyarakat dalam pemetaan kawasan dan penetapan perbatasan, serta pemulihan ekologi yang telah rusak.
Dia merekomendasikan putusan MK ini menjadi pendorong reformasi struktural, tidak hanya bermanfaat untuk jangka menengah tetapi juga jangka panjang. Dalam bahasa yang lebih sederhana, isu ini harus bergerak dari pinggiran menjadi topik arus utama, dari putusan menjadi undang-undang.
“Siapa yang harus merespons putusan MK? Bagaimana agar ini menjadi mainstream? Jawabannya adalah legislatif. Sayangnya, kita nggak punya anggota DPR yang peduli pada isu ini,” kata Sekar.
Apa poin penting dari berita ini?
- Surat Edaran Menhut 1/2026 yang terbit 5 Februari dinilai memperumit penerapan Putusan MK 181/2024 bagi masyarakat pengelola tambak tradisional di kawasan hutan.
- Surat edaran itu membedakan kebutuhan sehari-hari dan kegiatan komersial, serta mengunci frasa turun-temurun dengan syarat minimal 20 tahun atau tiga generasi.
- Surat edaran membatasi luas lahan maksimal lima hektare dan melarang rantai pasok dari petani ke pengepul, distributor, dan pasar.
- Sawit Watch menilai surat edaran mengangkangi putusan MK, karena putusan cukup dibuktikan secara faktual lewat verifikasi tetangga atau kepala desa dan jejak sejarah.
- Kementerian Kehutanan menyatakan surat edaran dibuat lewat FGD pakar sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan, sementara pegiat menuntut pengujian kritis dan peran aktif pemerintah daerah.


