Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (48) bersama 12 bungkus sabu dengan berat total 5,21 gram bruto.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.40 Wita, di sebuah rumah di Jalan Poros Kombeng-Berau, kawasan Basomek RT 016/RW 003, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng. Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kombeng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan sasaran, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Di dalam rumah itu, petugas menemukan 12 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,21 gram bruto.
Barang tersebut ditemukan di dalam dompet bermotif tulisan GD yang berada di lantai ruang tamu. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Selain sabu, polisi turut menyita beberapa lembar plastik klip, satu buah dompet warna cokelat abu-abu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu ke wilayah Kombeng.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Wilayah kecamatan yang jauh dari pusat kota sering dimanfaatkan sebagai jalur dan lokasi transaksi karena dianggap luput dari pengawasan. Karena itu, peran informasi masyarakat menjadi kunci, sebab laporan warga yang waspada terhadap dugaan transaksi narkotika di lingkungannya memungkinkan petugas bergerak cepat sebelum barang beredar lebih luas.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dinyatakan belum terbukti secara sah bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sehingga proses penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku.
Kasus ini juga menambah daftar pengungkapan narkotika di Kutai Timur dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, petugas juga mengamankan sejumlah paket sabu di wilayah yang sama dengan modus penyembunyian beragam, mulai dari bungkus rokok hingga kotak penyimpanan di dalam rumah. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa peredaran sabu di tingkat kecamatan masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari aparat dan partisipasi aktif masyarakat.
Apa poin penting dari berita ini?
- Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial AS (48) bersama 12 bungkus sabu dengan berat total 5,21 gram bruto.
- Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.40 Wita di sebuah rumah di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng.
- Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kombeng.
- Barang tersebut ditemukan di dalam dompet bermotif tulisan GD yang berada di lantai ruang tamu.
- Polisi turut menyita plastik klip, dompet, telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.


