Saturday, 31 October 2026
Hukum

PKS Dukung Polri Usut 20 Korporasi Tersangka Karhutla hingga Tuntas

Potret Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri mengusut 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan siapa pemilik perusahaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kholid kepada wartawan pada Sabtu (31/10/2026). Ia menekankan bahwa masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai ke putusan dan pelaksanaannya. Dukungan politik ini menjadi penting karena penegakan hukum terhadap korporasi kerap dipersepsikan berjalan lambat atau tebang pilih, padahal dampak kebakaran hutan dirasakan luas oleh masyarakat.

Polri sendiri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Dari jumlah tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau investor asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa secara keseluruhan Polri menangani 104 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi, dan dari rangkaian penanganan itu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian berjumlah 20 korporasi.

Penjelasan tersebut disampaikan Asep dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10). Ia menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya disebabkan oleh perorangan, tetapi juga oleh korporasi. Pernyataan ini memperjelas bahwa penegakan hukum karhutla menyasar pelaku usaha yang lahannya terbakar, bukan hanya pelaku lapangan.

Kholid menilai kebakaran yang berulang di sejumlah konsesi hutan harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan, pengawasan, dan pelaksanaan sanksi. Menurutnya, harus ada efek jera dan kewajiban pemulihan lahan, agar pelanggaran lingkungan tidak lagi dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman, kata dia, harus disertai kepastian penindakan, keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya.

Ia juga mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Anggota Komisi VI DPR ini meminta pengusutan dilakukan secara tuntas, sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Asal modal perusahaan, tegasnya, tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan hukum.

Selain itu, Kholid meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya, agar publik mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan hak guna usaha terpenuhi, maka langkah itu harus dijalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kholid juga mengingatkan bahwa beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara, menurutnya, harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas. Sikap ini menegaskan bahwa pemulihan lingkungan pascakebakaran adalah tanggung jawab pelaku, bukan beban yang ditanggung publik.

Apa poin penting dari berita ini?

  • PKS mendukung Polri mengusut 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.
  • Sekjen PKS Muhammad Kholid menegaskan pelaku yang terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya tanpa membedakan pemilik perusahaan.
  • Dari 20 korporasi tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri.
  • Polri menangani 104 laporan polisi terkait karhutla dengan dugaan pelaku korporasi.
  • Kholid meminta tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi dijelaskan kepada publik.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *