Sunday, 1 November 2026
Politik

Karo Hukum Aceh: Bendera Bulan Bintang Belum Pernah Berkibar di Kantor Gubernur

Bendera Merah Putih berkibar di depan gedung perkotaan

BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M., memberi penjabaran panjang saat ditanya wartawan terkait keabsahan Qanun Bendera Aceh dan alasan mengapa Kantor Gubernur Aceh belum pernah mengibarkan sekalipun bendera bulan bintang sebagai bentuk implementasi qanun. Penjelasan itu disampaikan dalam Dialog Daerah yang dilaksanakan Kantor DPD RI Provinsi Aceh di Hotel Masjid Oman, Senin pagi, 26 Oktober 2026.

Pertanyaan yang diajukan wartawan terbilang sederhana. Apakah Qanun Bendera Aceh sudah sah atau tidak? Kalau sudah sah, mengapa Pemerintah Aceh tidak pernah sekalipun mengibarkan bendera bulan bintang di depan kantor Gubernur Aceh? Namun, Amrizal tak langsung menegaskan sah atau tidaknya keberadaan Qanun Bendera Aceh yang kini masih dipolemikan. Ia justru memberi penjelasan yang melebar terkait sejarah kehadiran Qanun Bendera Aceh.

Ada dua hal, kata Amrizal. Pertama, konteks hukum, di mana dasar hukum untuk daerah pasca MoU Helsinki itu sudah ada, yakni Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Keberadaan UUPA itu merupakan perintah langsung, sehingga Aceh berwenang memiliki produk hukum sendiri. Kedua, keberadaan bendera Aceh berdasarkan UUPA sudah dijelaskan bahwa bulan bintang bukanlah bendera kedaulatan.

Kemudian muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Salah satu isinya, terutama pasal 6 ayat (4), menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi, perkumpulan, lembaga, dan gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian pada tahun 2013, sudah ada qanun tentang Bendera Aceh dan langsung diklarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Di sisi lain, kata Amrizal lagi, ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk bisa membatalkan produk daerah, termasuk Aceh.

Pemerintah Aceh sendiri sudah mengklarifikasi hal ini. Keberadaan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dinilai bertentangan dengan UUPA. Keberadaan PP tersebut juga tidak dikonsultasikan dengan gubernur, seperti yang diamanahkan UUPA. Alasan ini kemudian tidak diubah, sehingga kemudian menimbulkan masa cooling down atau pendinginan.

Sudah sembilan kali pertemuan digelar tanpa hasil. Kalau tidak diubah, qanun dibatalkan. Bila keberatan, pemerintah daerah bisa mengajukan keberatan. “Belum ada kesepakatan,” ujar Amrizal. Ia sendiri tidak memberi jawaban gamblang di balik sikap Pemerintah Aceh yang tidak pernah mengibarkan bulan bintang di kantor gubernur Aceh.

Sebagaimana perlu diketahui, Kantor DPD RI Provinsi Aceh menggelar Dialog Daerah dengan tema “Sinerji Eksekutif-Legislatif Aceh Bersama DPD RI dalam mengatasi Kendala Teknis Pembentukan Qanun.” Diskusi ini membahas kendala-kendala yang dihadapi eksekutif dan legislatif Aceh terkait pembentukan qanun, termasuk polemik bendera yang telah bertahun-tahun belum menemukan titik temu.

Dialog tersebut turut menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dr. Amrizal J. Prang selaku Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Irfansyah yang akrab disapa Dek Fan selaku politikus muda dari Partai Aceh yang saat ini menjabat Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, serta Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si. Moderatornya adalah Basri Effendi, S.H., M.Kn., M.H., pakar hukum ketatanegaraan sekaligus akademisi yang menjabat Lektor Kepala Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Para peserta yang hadir mewakili akademisi dari berbagai kampus di Aceh, perwakilan pemerintah, perwakilan LSM, perwakilan aktivis mahasiswa, serta media. Kehadiran beragam unsur tersebut menunjukkan bahwa polemik bendera Aceh bukan hanya urusan pemerintah daerah, melainkan juga menyangkut perhatian publik, akademisi, dan masyarakat sipil yang menanti kepastian hukum atas simbol daerah tersebut.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M., memberi penjabaran panjang saat ditanya wartawan terkait keabsahan Qanun Bendera Aceh dan alasan mengapa Kantor Gubernur Aceh belum pernah mengibarkan sekalipun bendera bulan bintang sebagai bentuk implementasi qanun.
  • Namun, Amrizal tak langsung menegaskan sah atau tidaknya keberadaan Qanun Bendera Aceh yang kini masih dipolemikan.
  • Kemudian pada tahun 2013, sudah ada qanun tentang Bendera Aceh dan langsung diklarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
  • Alasan ini kemudian tidak diubah, sehingga kemudian menimbulkan masa cooling down atau pendinginan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *