Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Timur (DPW PAN Jatim) menyatakan telah menyelesaikan persoalan kompensasi bagi calon anggota legislatif (caleg) yang tidak terpilih pada Pemilu 2024. Penyelesaian itu difasilitasi melalui Rapat Koordinasi Perkembangan Kepemiluan dan Realisasi Kompensasi di Rumah PAN Jatim pada Sabtu (31/10/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan anggota legislatif PAN terpilih yang berkewajiban memberikan kompensasi dengan para caleg yang berhak menerimanya. Rapat koordinasi itu turut dihadiri Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, puluhan anggota legislatif PAN se-Jawa Timur, serta para caleg penerima kompensasi. Kehadiran berbagai unsur itu menandai bahwa penyelesaian kompensasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig mengatakan, seluruh proses kompensasi telah difasilitasi dan diselesaikan hingga 31 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa proses kompensasi yang paling lambat diselesaikan dua tahun setelah pelantikan itu sudah dirampungkan oleh DPW PAN Jawa Timur, baik untuk pihak yang berhak menerima maupun yang berkewajiban membayar. Dengan selesainya proses ini, satu agenda internal yang cukup lama menggantung akhirnya tertutup.
Rizki menjelaskan, DPW PAN Jatim memfasilitasi penyelesaian kompensasi bagi caleg tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Besaran kompensasi yang disepakati yakni Rp15 ribu per suara untuk caleg tingkat provinsi dan Rp20 ribu per suara untuk caleg kabupaten/kota. Besaran tersebut mengacu pada peraturan tertulis yang telah dibuat DPW atau DPD PAN bersama para caleg, sehingga penyelesaiannya memiliki dasar yang disepakati bersama, bukan sekadar kesepakatan lisan.
Setelah proses tersebut rampung, PAN Jatim akan mengalihkan fokus pada konsolidasi organisasi dan persiapan pemenangan menghadapi Pemilu 2029. Konsolidasi menjadi langkah penting, karena partai perlu memastikan mesin organisasinya solid dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta merapikan barisan kader dan caleg yang akan bertarung pada pemilu berikutnya.
Penyelesaian kompensasi caleg yang tidak terpilih kerap menjadi ujian bagi partai politik pascapemilu. Di satu sisi, caleg yang telah berjuang dan mengeluarkan biaya membutuhkan kepastian, sementara di sisi lain anggota legislatif terpilih memikul kewajiban yang harus dipenuhi dalam tenggat waktu tertentu. Dengan menuntaskan persoalan ini tepat pada batas waktu dua tahun setelah pelantikan, PAN Jatim menunjukkan bahwa agenda internalnya dapat diselesaikan sesuai aturan yang dibuat sendiri, sekaligus membuka jalan bagi persiapan Pemilu 2029 tanpa beban yang tertunda.
Apa poin penting dari berita ini?
- DPW PAN Jawa Timur menyatakan telah menyelesaikan persoalan kompensasi bagi caleg yang tidak terpilih pada Pemilu 2024.
- Penyelesaian itu difasilitasi melalui Rapat Koordinasi Perkembangan Kepemiluan dan Realisasi Kompensasi di Rumah PAN Jatim pada Sabtu (31/10/2026).
- Rapat dihadiri Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, puluhan anggota legislatif PAN se-Jatim, serta para caleg penerima kompensasi.
- Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig menegaskan seluruh proses telah difasilitasi dan diselesaikan hingga 31 Oktober 2026, sesuai batas paling lambat dua tahun setelah pelantikan.
- Besaran kompensasi yang disepakati adalah Rp15 ribu per suara untuk caleg provinsi dan Rp20 ribu per suara untuk caleg kabupaten/kota, dan PAN Jatim kini fokus pada konsolidasi serta persiapan Pemilu 2029.


