Saturday, 31 October 2026
Politik

PKS Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MK dan MA soal Ijazah Gibran

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid di kantor DPP PKS Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyebut parlemen sebaiknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan Kholid kepada awak media pada Sabtu (31/10).

Menurut Kholid, DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. Ia menilai parlemen perlu mempelajari putusan MA dan MK secara utuh, memeriksa dokumen, memverifikasi, dan mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian menentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki.

Diketahui, MA pada Jumat (30/10) membuat putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang menunjukkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah ketika ia menjadi calon wakil presiden pada 2024. Sementara itu, MK pada Selasa (6/10) membuat putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait permohonan mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Dalam putusan itu, MK memang tidak menerima petitum untuk mendiskualifikasi Gibran, karena pemohon bukan peserta pemilihan presiden. Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan. Kombinasi antara putusan MA dan pertimbangan MK inilah yang menurut Kholid perlu ditindaklanjuti parlemen secara serius dan konstitusional.

Polemik ijazah Gibran telah bergulir cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, dari pemohon perkara hingga partai politik. Sejumlah partai pun telah menjalin komunikasi lintas partai untuk menyikapi persoalan ini, termasuk komunikasi yang sebelumnya diakui Kholid telah dibangun dengan PDI Perjuangan. Dalam konteks itu, dorongan agar DPR menindaklanjuti putusan pengadilan menjadi bagian dari upaya menjaga agar setiap persoalan konstitusional diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.

Bagi DPR, langkah menindaklanjuti putusan pengadilan bukan perkara ringan. Parlemen harus menimbang kewenangan yang dimilikinya, memeriksa dokumen secara cermat, dan mendengarkan semua pihak terkait sebelum menentukan sikap. Proses yang demokratis dan konstitusional, seperti yang ditekankan Kholid, menjadi penting agar keputusan apa pun yang diambil memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan kegaduhan baru. Publik kini menunggu apakah DPR akan mengambil langkah nyata atas dorongan tersebut, dan dalam bentuk apa tindak lanjut itu dilakukan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Sekjen PKS Muhammad Kholid menyebut DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka secara demokratis dan konstitusional.
  • Pernyataan itu disampaikan Kholid kepada awak media pada Sabtu (31/10).
  • MA pada Jumat (30/10) membuat putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang menunjukkan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah ketika menjadi cawapres 2024.
  • MK pada Selasa (6/10) membuat putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang tidak menerima petitum diskualifikasi karena pemohon bukan peserta pilpres, tetapi menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
  • Kholid menilai parlemen perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen, memverifikasi, dan mendengarkan pihak terkait sebelum menentukan sikap.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *