Unggahan yang mengklaim membuka pendaftaran program tebus pupuk murah dari pemerintah dinyatakan sebagai penipuan oleh pemeriksa fakta Mafindo. Akun Facebook yang menyebarkan informasi itu dipastikan bukan milik Kementerian Pertanian, dan program penebusan pupuk bersubsidi yang resmi tidak pernah dilakukan lewat pendaftaran daring semacam itu.
Konten tersebut dibagikan akun Facebook bernama “Program Bantuan Tebus Pupuk Murah Mantri Andi Amran Sulaiman” pada Senin, 26 Oktober 2026. Unggahan itu menampilkan foto berisi informasi pendaftaran bantuan tebus pupuk murah dari Kementerian Pertanian, dengan daftar harga 55.000 rupiah per zak ukuran 50 kilogram untuk pupuk urea, NPK Phonska, ZA khusus tebu, pupuk organik, dan NPK kakao, disertai ajakan agar calon pendaftar segera mengirim pesan sebelum stok habis.
Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, konten tersebut tercatat mendapat 6 tanda suka dan 2 komentar dari pengguna Facebook lainnya. Angka yang kecil itu tidak mengurangi risikonya, sebab modus penipuan semacam ini menyasar petani yang memang membutuhkan pupuk dengan harga terjangkau.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui TurnBackHoax kemudian memeriksa tautan dan akun Facebook tersebut. Hasilnya jelas: akun itu bukanlah milik Kementerian Pertanian. Akun Facebook resmi milik Kementerian Pertanian adalah “kementanRI”. Ketidaksesuaian identitas ini menjadi tanda pertama bahwa unggahan tersebut adalah konten tiruan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Mafindo juga menelusuri kata kunci program tebus pupuk murah dari Kementerian Pertanian tahun 2026 di mesin pencarian. Penelusuran itu mengarah ke berita resmi di situs pertanian.go.id yang tayang Rabu, 21 Oktober 2026, tentang upaya Kementerian Pertanian memperkuat akses pupuk terjangkau bagi petani. Berita itu melaporkan bahwa pemerintah memberlakukan penurunan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai Kamis, 22 Oktober 2026. Artinya, kebijakan harga pupuk yang lebih murah memang ada, tetapi mekanismenya sama sekali berbeda dari yang diklaim unggahan penipuan itu.
Penebusan pupuk bersubsidi yang resmi dilakukan langsung melalui kios resmi yang terdaftar. Mengutip unggahan akun Instagram Pupuk Indonesia, langkah-langkahnya adalah petani mengunjungi kios resmi terdaftar dengan membawa KTP asli atau Kartu Tani, petugas memverifikasi NIK dan mengecek ketersediaan pupuk, petani membayar pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi, lalu menerima nota penebusan yang dilengkapi foto bersama pupuk sebagai bukti.
Tidak ada satu pun tahapan resmi yang meminta petani mendaftar lewat tautan di media sosial atau mengirim pesan ke akun yang mengatasnamakan menteri. Karena itu Mafindo menyimpulkan bahwa unggahan foto berisi klaim pendaftaran program tebus pupuk murah dari pemerintah merupakan konten tiruan atau impostor content.
Bagi para petani, pelajaran dari kasus ini cukup jelas: tawaran pupuk murah yang disertai desakan agar segera mendaftar dan mengirim pesan patut dicurigai, terutama bila datang dari akun yang bukan kanal resmi kementerian. Jalur yang aman tetaplah kios resmi terdaftar dengan verifikasi identitas, sesuai prosedur yang berlaku.
Apa poin penting dari berita ini?
- Unggahan akun Facebook “Program Bantuan Tebus Pupuk Murah Mantri Andi Amran Sulaiman” pada 26 Oktober 2026 mengklaim membuka pendaftaran tebus pupuk murah dengan harga 55.000 rupiah per zak 50 kilogram.
- Pemeriksa fakta Mafindo memastikan akun tersebut bukan milik Kementerian Pertanian, yang akun resminya bernama “kementanRI”.
- Kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai 22 Oktober 2026 memang benar ada, tetapi penebusannya dilakukan lewat kios resmi, bukan pendaftaran daring.
- Prosedur resmi penebusan pupuk bersubsidi meliputi kunjungan ke kios resmi terdaftar dengan KTP atau Kartu Tani, verifikasi NIK, pembayaran sesuai harga eceran tertinggi, dan nota penebusan.
- Mafindo menyimpulkan unggahan tersebut merupakan konten tiruan yang mengatasnamakan pemerintah.


