Kepolisian menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang membacok sopir taksi daring di Kota Tangerang, Banten. Terduga pelaku berinisial MZA diamankan di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah sempat melarikan diri dengan membawa mobil milik korban.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban berinisial IA merupakan pengemudi taksi daring yang saat itu sedang menjalankan pesanan perjalanan dari kawasan Jagabaya menuju Perumahan Cendana.
Ketika kendaraan korban sudah berjarak sekitar 100 meter dari tujuan, penumpang yang dibawanya diduga mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan bibir atas akibat serangan tersebut. Ia kemudian ditendang hingga terjatuh keluar dari mobil, sementara terduga pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis dan menerima 22 jahitan pada luka di kepala dan bibirnya di rumah sakit. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu memberikan pertolongan pertama sebelum korban mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Luka yang dialami korban menunjukkan serangan dilakukan dengan kekerasan yang serius.
Terduga pelaku diduga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban dengan nomor polisi B-1156-JKD, beserta dompet dan telepon genggam korban. Setelah menerima laporan korban pada hari yang sama, Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan itu mengarah ke wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, tempat terduga pelaku akhirnya diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga milik korban, sebilah golok, telepon genggam, dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa menyampaikan bahwa perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hingga proses penyidikan berjalan, status MZA masih sebagai terduga pelaku, dan pembuktian perannya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengemudi transportasi daring untuk tetap waspada, terutama saat menerima pesanan pada malam hingga dini hari. Kewaspadaan terhadap penumpang yang tidak dikenal, kondisi sekitar lokasi penjemputan dan tujuan, serta kesiapan melapor cepat kepada aparat atau pihak terdekat dapat membantu mencegah kejadian serupa dan mempercepat penanganan bila peristiwa kejahatan terjadi.
Apa poin penting dari berita ini?
- Terduga pelaku berinisial MZA diamankan di Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sangereng, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang.
- Korban berinisial IA mengalami luka di kepala dan bibir atas hingga menerima 22 jahitan.
- Terduga pelaku diduga membawa kabur mobil Toyota Avanza B-1156-JKD, dompet, dan telepon genggam korban.
- Polisi menyita mobil korban, sebilah golok, telepon genggam, dompet, serta dua anak kunci mobil.
- Perkara ditangani sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 KUHP, dan penyidikan masih berjalan.


