Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mendorong agar skema investasi bodong, arisan bodong, dan koperasi ilegal diatur di dalam RUU tersebut. Dorongan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebagai bagian dari pembahasan RUU yang bertujuan memulihkan hak korban kejahatan keuangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang juga Ketua Panja RUU Perampasan Aset, menegaskan bahwa RUU ini dirancang bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi untuk merampas harta hasil kejahatan demi memulihkan hak korban. Selama ini, korban penipuan investasi bodong kerap pulang dengan tangan kosong: pelaku dipenjara, tetapi uang korban tidak kembali.
Menurut Habiburokhman, aset yang berasal dari tindak pidana di sektor keuangan perlu dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang efektif untuk kemudian dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Sasaran yang dimaksud mencakup investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. Skema arisan bodong yang menghimpun dana masyarakat dengan janji keuntungan juga masuk dalam pola kejahatan keuangan yang sama.
Kritik utama yang disampaikan adalah terhadap sistem peradilan pidana konvensional yang dinilai terlalu berfokus pada penghukuman badan atau in personam, bukan pada pemulihan kerugian korban. Akibatnya, korban kerap kesulitan memperoleh ganti kerugian atau restitusi, meskipun aset hasil kejahatan berhasil disita. Dalam sejumlah perkara, aset sitaan justru diputuskan dirampas untuk negara, padahal uang tersebut berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Contoh yang sering disebut adalah skandal binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex dengan Doni Salmanan, investasi robot trading bodong seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour. Dalam perkara-perkara itu, ribuan korban kehilangan dana, sementara pengembalian uang mereka berjalan lambat dan tidak pasti.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul itu mengatur agar putusan perkara diarahkan ke tiga tujuan: aset dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak. Penguatan ini dimaksudkan agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Selain itu, melalui mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset, negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering memakan waktu bertahun-tahun. Aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan keuangan dapat dibekukan, kemudian dirampas melalui putusan pengadilan dan dikelola lebih lanjut sesuai putusan.
Perlu dicatat, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang. RUU ini telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026, Habiburokhman ditetapkan sebagai Ketua Panja pada 26 Oktober 2026, dan pembahasannya ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Karena itu, pengembalian dana korban lewat mekanisme ini masih berupa rancangan yang sedang dibahas, bukan aturan yang sudah berlaku.
Apa poin penting dari berita ini?
- Panja RUU Perampasan Aset mendorong agar skema investasi bodong, arisan bodong, dan koperasi ilegal diatur di dalam RUU tersebut.
- RUU ini dirancang bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi untuk merampas harta hasil kejahatan demi memulihkan hak korban.
- Sasaran yang dimaksud mencakup investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
- Penguatan Pasal 38 ayat (3) diusulkan agar putusan perkara diarahkan ke tiga tujuan: kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
- RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.


