Saturday, 31 October 2026
Hukum

Legislator Minta RUU Perampasan Aset Jadi Jalan Pulihkan Kerugian Korban Investasi Bodong

Seorang legislator berpeci hitam dan jas duduk di kursi rapat

Legislator Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur pemulihan kerugian korban investasi bodong. Dorongan itu disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dengan penekanan bahwa aset hasil kejahatan harus dapat dipakai untuk memulihkan kerugian para korban, bukan hanya disita untuk negara semata.

Investasi bodong selama ini menjadi salah satu kejahatan keuangan yang korbannya sangat banyak dan kerugiannya besar. Masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan tinggi sering kali baru menyadari penipuan setelah dananya raib, sementara pelaku sudah memindahkan atau menyembunyikan hartanya. Dalam situasi seperti itu, proses pidana terhadap pelaku saja sering dirasa belum cukup, karena korban tetap tidak mendapatkan kembali uangnya.

RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk hasil investasi bodong. Gagasan yang didorong Abdullah adalah memastikan aturan tersebut secara tegas mengatur mekanisme pemulihan korban, sehingga aset yang berhasil disita dan dirampas dapat dialirkan kembali kepada para korban sebagai ganti kerugian. Dengan begitu, penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan restoratif bagi korban.

Selama ini, salah satu kesulitan dalam kasus investasi bodong adalah menelusuri dan mengamankan aset pelaku sebelum hilang. Pelaku kerap menyamarkan aliran dana melalui berbagai rekening, aset atas nama orang lain, maupun instrumen keuangan yang sulit dilacak. Karena itu, aturan perampasan aset yang kuat dinilai penting untuk memberi kewenangan kepada penegak hukum dalam membekukan dan merampas aset sejak dini, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak atas harta yang sah.

Dorongan agar RUU Perampasan Aset memuat pemulihan korban juga berkaitan dengan rasa keadilan publik. Ketika korban investasi bodong melihat pelaku dihukum tetapi uangnya tidak kembali, kepercayaan terhadap penegakan hukum bisa tergerus. Sebaliknya, bila mekanisme pengembalian kerugian diatur dengan jelas, korban memiliki harapan nyata untuk memperoleh kembali sebagian atau seluruh dananya, dan efek jera terhadap pelaku menjadi lebih lengkap.

Ke depan, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan benar-benar memasukkan ketentuan pemulihan korban secara rinci, mulai dari tata cara pengajuan klaim, prioritas pembagian hasil rampasan, hingga pengawasan agar pembagiannya transparan dan adil. Tanpa ketentuan yang rinci, niat baik memulihkan korban bisa tersendat dalam pelaksanaan. Publik kini menanti apakah dorongan tersebut akan diakomodasi dalam pembahasan, sehingga RUU ini tidak hanya menjadi alat merampas, tetapi juga alat memulihkan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Legislator Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur pemulihan kerugian korban investasi bodong.
  • Dorongan itu disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dengan penekanan bahwa aset hasil kejahatan harus dapat dipakai untuk memulihkan kerugian para korban, bukan hanya disita untuk negara semata.
  • RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk hasil investasi bodong.
  • Salah satu kesulitan dalam kasus investasi bodong adalah menelusuri dan mengamankan aset pelaku sebelum hilang, karena pelaku kerap menyamarkan aliran dana melalui berbagai rekening dan aset atas nama orang lain.
  • Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan benar-benar memasukkan ketentuan pemulihan korban secara rinci, mulai dari tata cara pengajuan klaim hingga pengawasan agar pembagiannya transparan dan adil.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *