Sebuah unggahan video di Facebook yang mengklaim Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama (Ditjen Bimas Hindu Kemenag) meresmikan program bantuan pasraman dan pembangunan pura dipastikan tidak benar. Tim JACX ANTARA menyimpulkan klaim tersebut tidak didukung bukti resmi.
Video yang beredar itu mengarahkan umat Hindu menyiapkan KTP asli dan buku rekening aktif untuk mendaftar program yang diklaim tersebut. Dalam video itu, muncul tayangan yang menyerupai berita televisi, dilanjutkan dengan pengumuman atas nama Direktur Jenderal Bimas Hindu Kemenag, I Nengah Duija, mengenai program bantuan untuk umat dan pembangunan pura.
Penelusuran pemeriksa fakta mendapati video klaim tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 18 Oktober 2026. Klaim yang disampaikan dalam video itu adalah adanya program bantuan pasraman resmi yang bertujuan menyejahterakan umat dan mendukung pembangunan pura, lengkap dengan tautan kirim pesan untuk mendaftar.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada bukti resmi yang mendukung klaim peresmian program bantuan seperti yang disampaikan dalam video itu. Direktorat Jenderal Bimas Hindu Kemenag melalui akun resminya menegaskan tidak ada bantuan pribadi atau perorangan yang disalurkan melalui pesan singkat, akun pribadi, maupun rekening pribadi.
Ditjen Bimas Hindu meminta masyarakat hanya merujuk pada kanal resmi untuk informasi mengenai program dan bantuan. Informasi resmi mengenai program dan bantuan Ditjen Bimas Hindu hanya disampaikan melalui situs resmi bimbashindu.kemenag.go.id serta media sosial resmi Bimas Hindu.
Klaim bantuan yang mengatasnamakan Kemenag bukan kali pertama beredar di media sosial. Sebelumnya, Kemenag juga telah membantah berbagai poster dan unggahan serupa yang mencatut logo kementerian dan menjanjikan bantuan dengan nominal besar, termasuk yang meminta calon penerima membayar biaya aktivasi terlebih dahulu. Kemenag menegaskan tidak memiliki program bantuan dengan skema seperti itu.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi mengenai bantuan yang mengatasnamakan pemerintah, terutama apabila informasi tersebut meminta calon penerima mengirimkan sejumlah uang atau menyerahkan data pribadi dan informasi rekening terlebih dahulu. Penggunaan logo Kemenag dalam sebuah poster atau video tidak serta-merta membuktikan bahwa informasi tersebut merupakan program resmi.
Sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi bantuan, masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui situs dan akun media sosial resmi kementerian atau lembaga terkait. Program bantuan pemerintah disampaikan melalui kanal resmi, bukan melalui pesan berantai, akun pribadi, maupun tautan yang tidak dapat dipastikan sumbernya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Klaim video Facebook soal Ditjen Bimas Hindu Kemenag meresmikan bantuan pasraman dan pembangunan pura dipastikan hoaks.
- Tim JACX ANTARA menyimpulkan klaim tersebut tidak didukung bukti resmi.
- Video klaim mengarahkan umat menyiapkan KTP asli dan buku rekening aktif untuk mendaftar.
- Ditjen Bimas Hindu menegaskan tidak ada bantuan perorangan yang disalurkan lewat pesan singkat atau rekening pribadi.
- Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bimbashindu.kemenag.go.id dan media sosial resmi Bimas Hindu.


