Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua korporasi, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan itu disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan. Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan.
PT GAP dan kebakaran 901,4 hektare
PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 tersebut mencakup area seluas 901,4 hektare. Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026, sementara penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung.
Dwi menegaskan bahwa asal modal perusahaan tidak memengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia. Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing.
Suggested read: BP-GMN Tanam 1.000 Mangrove di Banyuasin, Awali Restorasi Gambut dan Pesisir
PT MAP di Kalimantan Barat
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, dan penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran juga masih dalam proses.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan kedua korporasi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti. Penetapan tersangka korporasi menjadi pesan bahwa penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menyasar perusahaan yang areal dan kegiatannya berkaitan dengan kebakaran.
Dengan penghitungan kerugian ekologis yang masih berjalan, perkara ini belum selesai pada penetapan tersangka. Nilai kerugian itu nantinya menjadi dasar untuk menilai dampak kebakaran terhadap hutan, lahan, dan masyarakat sekitar, sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya terhadap kedua korporasi tersebut.
Suggested read: Dorong Kemandirian Energi, Kopdes Merah Putih Didorong Garap PLTS hingga Avtur Ramah Lingkungan
Apa poin penting dari berita ini?
- Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, disampaikan Sabtu, 31 Oktober 2026.
- PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura yang diduga terkait kebakaran di areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, seluas 901,4 hektare pada 2025 dan 2026.
- Penyidikan perkara PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026, dan penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung.
- PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat, dengan penyidikan sejak 20 Mei 2026.
- Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan asal modal perusahaan tidak memengaruhi proses hukum di Indonesia.


