Friday, 30 October 2026
Lingkungan

356 Perusahaan Masuk Verifikasi Karhutla, Menteri LH Ancam Tutup Usaha dan Cabut Izin

Asap kebakaran hutan dan lahan mengepul di kawasan konsesi di Kalimantan

Pemerintah tengah memverifikasi 356 perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat saat kunjungan kerja ke Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Verifikasi dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan di berbagai daerah yang kedapatan memiliki kawasan lahan atau hutan terbakar di area konsesi mereka. Luas lahan yang terbakar sangat bervariasi, mulai dari dua, lima, hingga sepuluh hektare, sampai ratusan hektare, dan mencakup berbagai jenis komoditas, termasuk perkebunan kelapa sawit dan kebun lainnya.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat karena modus terjadinya kebakaran di area perusahaan sangat beragam. Pemeriksaan bertujuan mengidentifikasi akar persoalan pada setiap perusahaan, yakni apakah kebakaran terjadi karena kelalaian, unsur pembiaran, atau justru terindikasi sebagai tindakan kejahatan yang disengaja. Pembedaan ini penting karena tidak semua perusahaan yang lahannya terbakar berada dalam posisi yang sama; ada pula perusahaan yang justru menjadi korban kebakaran yang menjalar dari luar konsesinya.

Nama-nama perusahaan yang sedang diverifikasi belum dirinci ke publik. Namun, pemerintah menegaskan sanksi tegas menanti pihak yang terbukti bersalah. Sanksi yang disiapkan mulai dari penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan izin lingkungan, dan besarnya sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap masing-masing perusahaan.

Penegakan hukum karhutla terhadap korporasi sendiri telah berjalan pada jalur lain. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla, terdiri atas empat perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri. Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan serta berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menindak korporasi yang terindikasi terlibat dalam kejadian karhutla berulang.

Karhutla bukan sekadar persoalan rusaknya lahan. Asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang luas, mulai dari terganggunya aktivitas warga hingga menurunnya kualitas udara di wilayah yang jauh dari titik api. Karena itu, pengawasan terhadap pemegang konsesi menjadi bagian penting dari pencegahan, bukan hanya pemadaman setelah api menyala.

Langkah berikutnya sangat bergantung pada hasil verifikasi 356 perusahaan tersebut. Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan kebakaran di wilayahnya akan berhadapan dengan sanksi administratif hingga pidana, sementara perusahaan yang terbukti menjadi korban kebakaran dari luar tetap perlu menunjukkan upaya pencegahan dan penanggulangan yang memadai di area konsesinya. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada korporasi yang terbukti melanggar aturan terkait karhutla.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Pemerintah memverifikasi 356 perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak karhutla di berbagai daerah.
  • Luas lahan terbakar bervariasi dari beberapa hektare hingga ratusan hektare, termasuk perkebunan sawit dan kebun lainnya.
  • Verifikasi membedakan pelanggaran, kelalaian, pembiaran, dan perusahaan yang menjadi korban kebakaran.
  • Perusahaan yang terbukti bersalah terancam penutupan usaha hingga pencabutan izin lingkungan.
  • Sebelumnya, 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh penyidik Bareskrim Polri.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *