Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melakukan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan dasar hukum, ketepatan substansi, dan teknik penyusunan, sehingga aturan yang dihasilkan tertib, jelas, dan tidak saling tumpang tindih ketika diterapkan.
Harmonisasi merupakan tahap penting sebelum sebuah rancangan regulasi melangkah ke tahapan berikutnya. Dalam proses ini, setiap rancangan ditelaah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki rumusan yang jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa tahap ini, sebuah aturan daerah berisiko menimbulkan persoalan dalam penerapannya, misalnya karena dasar hukumnya tidak tepat atau karena ketentuannya bertabrakan dengan aturan lain.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya proses tersebut. Menurut dia, penyelarasan diperlukan agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Rancangan regulasi yang disusun secara cermat sejak awal akan lebih mudah diterapkan oleh pemerintah daerah dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat yang menjadi sasarannya.
Adapun tiga rancangan yang dibahas terdiri atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah. Ketiganya menyentuh langsung urusan keuangan daerah dan pelayanan kepada warga, sehingga ketepatannya menjadi penting.
Pada rancangan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembahasan mencakup peninjauan dasar pertimbangan, penyesuaian istilah, penyempurnaan rumusan pasal, serta perbaikan sistematika. Untuk rancangan pembebasan retribusi PBG, tim mencermati koreksi teknis penulisan dan penambahan ketentuan. Sementara itu, pada rancangan pelaksanaan pajak daerah, diperlukan penyesuaian pada dasar pertimbangan dan sejumlah pasal.
Berdasarkan hasil pembahasan, ketiga rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah dirumuskan. Artinya, harmonisasi tidak menghentikan proses, melainkan memastikan rancangan yang melaju sudah melalui koreksi yang diperlukan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Kurnia Banani Adam, menyampaikan bahwa penyempurnaan rancangan tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga dasar pertimbangan, penggunaan istilah, struktur pasal, dan teknik penulisan peraturan. Ia menegaskan, ketepatan teknik penyusunan sama pentingnya dengan substansi yang diatur, karena dasar hukum, rumusan pasal, dan sistematika harus diperiksa secara teliti agar regulasi tersusun konsisten dan dapat diterapkan dengan baik.
Dengan harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju diharapkan memiliki landasan regulasi yang lebih kuat, khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah yang berkaitan erat dengan pendapatan daerah serta kemudahan layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Regulasi yang tertib dan selaras pada akhirnya memberi kepastian hukum, baik bagi pemerintah sebagai pelaksana maupun bagi warga sebagai pihak yang diatur.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat mengharmonisasi tiga Ranperda Kabupaten Mamuju agar dasar hukum, substansi, dan teknik penyusunannya selaras.
- Tiga rancangan itu adalah perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan perubahan Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah.
- Pembahasan mencakup dasar pertimbangan, penyesuaian istilah, penyempurnaan rumusan pasal, perbaikan sistematika, dan koreksi teknis penulisan.
- Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menekankan harmonisasi penting agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.
- Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kurnia Banani Adam menegaskan ketepatan teknik penyusunan sama pentingnya dengan substansi yang diatur.
- Ketiga rancangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan hasil penyempurnaan.


