Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan kepolisian yang dibuka pada Jumat, 30 Oktober 2026. Layanan tersebut mencakup pembuatan baru dan perpanjangan SIM, dengan titik pelayanan yang tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul.
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat sekadar memperpanjang; mereka diarahkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) wilayah masing-masing. Karena itu, pemohon disarankan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir, agar tidak harus mengulang proses dari awal.
Di Kota Yogyakarta, perpanjangan SIM dapat diakses di tiga titik. Layanan SIM Keliling SIMON PALACE di Alun-Alun Kidul dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pada jam yang sama, layanan Drive Thru SIJIDTU dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota juga melayani pemohon. Sementara itu, Satpas Polresta Yogyakarta melayani pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Untuk warga Kabupaten Sleman, pelayanan pada hari ini berpusat di Satpas Polresta Sleman, yang dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Perlu dicatat, MPP Sleman, layanan SIM Keliling malam SCH, dan SIMMADE tidak beroperasi pada jadwal hari ini, sehingga warga Sleman yang berencana datang ke titik-titik tersebut perlu menyesuaikan rencana dan menuju Satpas utama.
Di Kabupaten Gunungkidul, masyarakat memiliki dua pilihan. Layanan bergerak SIM Station tersedia di Terminal Dhaksinarga, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Adapun Satpas Polres Gunungkidul melayani pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Perbedaan jam layanan di setiap titik ini penting diperhatikan, karena durasi pelayanan di Gunungkidul relatif lebih singkat dibandingkan titik lain.
Sejumlah dokumen perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi. Pemohon diimbau membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen ini menentukan kelancaran proses, karena layanan keliling umumnya hanya melayani perpanjangan bagi SIM yang masih aktif dan persyaratannya terpenuhi.
Kehadiran layanan SIM keliling dan Satpas yang tersebar di beberapa titik ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak harus selalu datang ke kantor induk untuk urusan perpanjangan. Meski demikian, karena jadwal ini hanya berlaku untuk hari ini, warga yang tidak sempat datang pada Jumat ini perlu menunggu jadwal berikutnya atau mendatangi Satpas induk sesuai wilayahnya. Memeriksa jadwal harian sebelum berangkat menjadi langkah sederhana yang dapat menghindarkan pemohon dari antrean sia-sia di titik yang sedang tidak beroperasi.
Apa poin penting dari berita ini?
- Layanan pembuatan baru dan perpanjangan SIM di Daerah Istimewa Yogyakarta dibuka pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Perpanjangan dikhususkan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku; SIM yang sudah kedaluwarsa harus diterbitkan ulang di Satpas.
- Kota Yogyakarta melayani di SIM Keliling SIMON PALACE Alun-Alun Kidul, Drive Thru SIJIDTU dan MPP Balai Kota, serta Satpas Polresta Yogyakarta.
- Sleman hanya melayani di Satpas Polresta Sleman pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sementara MPP Sleman, SIM Keliling malam SCH, dan SIMMADE tidak beroperasi hari ini.
- Gunungkidul melayani lewat SIM Station Terminal Dhaksinarga Wonosari mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Pemohon perlu membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi sesuai ketentuan.


