Friday, 30 October 2026
Daerah

Pramono Pastikan Gaji PJLP Segera Cair, Target Awal November

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembayaran gaji Pekerja Jasa Layanan Perorangan (PJLP) segera diproses, dengan target cair pada awal November 2026. Kepastian itu disampaikan Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Pramono mengatakan dirinya telah menandatangani aturan terkait pembayaran gaji PJLP. Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian aturan penggajian dengan penganggaran APBD 2026, yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan PJLP selama ini diatur sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Sementara itu, untuk mengatur APBD 2026, anggaran tersebut harus diketok terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah dapat menyesuaikan pembayaran gaji PJLP dengan standar yang baru.

Setelah APBD 2026 disahkan, Pemprov DKI kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penyesuaian pembayaran gaji PJLP. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026, yang menjadi landasan hukum penyesuaian tersebut.

Begitu APBD diketok, Pramono mengeluarkan Pergub, kemudian pembayaran disesuaikan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD sudah selesai, pembayaran gaji PJLP pun segera diproses oleh pemerintah daerah.

Pramono mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran tersebut. Ia berharap para PJLP sudah bisa menerima haknya pada awal November mendatang, termasuk rapelan yang selama ini ditunggu.

Lebih lanjut, Pramono menyampaikan hingga Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB, Pemprov DKI telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD). Dengan penerbitan SPD tersebut, Pramono berharap rapelan untuk PJLP mulai hari ini sudah bisa dibayarkan.

Sebelumnya, sejumlah PJLP Jakarta mengeluhkan rapelan gaji yang belum cair. Berdasarkan keluhan yang ramai disuarakan di media sosial, para pekerja menyoroti nominal upah mereka yang masih mengacu pada standar tahun sebelumnya, sedangkan besaran upah minimum Jakarta telah mengalami kenaikan.

Mereka mempertanyakan kejelasan rapelan gaji yang hingga Oktober ini tak kunjung menemui titik terang, padahal beban kerja di lapangan tergolong berat. Keluhan itu menjadi latar belakang desakan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan penyesuaian gaji PJLP.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, sebelumnya mengatakan anggaran untuk menyesuaikan gaji PJLP dengan UMP 2026 telah dimasukkan ke APBD Perubahan 2026. Namun, proses pencairan masih menunggu tahapan administrasi setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Dengan terbitnya Pergub dan ribuan SPD, pemerintah daerah kini menargetkan pembayaran gaji dan rapelan PJLP terealisasi pada awal November 2026. Para PJLP pun diharapkan segera menerima haknya setelah melalui proses administrasi yang panjang.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembayaran gaji PJLP segera diproses dengan target cair awal November 2026.
  • Keterlambatan terjadi karena penyesuaian aturan penggajian dengan penganggaran APBD 2026, sementara gaji PJLP selama ini mengacu pada UMP 2025.
  • Setelah APBD 2026 disahkan, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2026.
  • Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB, Pemprov DKI telah menerbitkan 3.643 Surat Penyediaan Dana.
  • Sejumlah PJLP sebelumnya mengeluhkan rapelan gaji yang belum cair, sementara anggaran penyesuaian UMP 2026 telah masuk APBD Perubahan 2026 dan menunggu evaluasi Kemendagri.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *