Friday, 30 October 2026
Hukum

Polresta Malang Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Rencana Kerusuhan saat Demo 28 Oktober

Para tersangka berpakaian tahanan dikawal petugas

Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas dugaan rencana menimbulkan kerusuhan saat unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aksi tersebut digelar di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyampaikan keterangan itu pada Kamis malam, 29 Oktober 2026, di Markas Polresta Malang Kota. Ia menjelaskan satuan tugas yang melakukan penyekatan di titik-titik masuk menghentikan rombongan 13 orang yang berjalan di Jalan Untung Suropati menuju Balai Kota. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan botol-botol bom molotov.

Dari 13 orang yang diamankan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang menjadi saksi. Polisi menyebut tiga orang diduga sebagai pembuat sekaligus pembawa molotov, yakni FH (26) dari Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25) dari Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang; dan IR (23) dari Samaan, Klojen, Kota Malang. Sembilan orang lainnya diduga berperan sebagai pembantu.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat botol kaca berisi molotov yang berbau menyengat dan bersumbu, tiga botol minuman keras jenis arak, 12 gawai, serta sejumlah pakaian. Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan urine dan kesehatan terhadap ke-12 tersangka menunjukkan positif THC dan Benzo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 dan atau Pasal 248.

Aksi yang menjadi latar peristiwa itu sendiri diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu. Mereka menyampaikan enam tuntutan dan satu seruan, antara lain menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional, menurunkan harga kebutuhan pokok, pajak, serta biaya pendidikan dan kesehatan, menyediakan pekerjaan layak dan upah yang lebih tinggi, serta menghentikan penjarahan anggaran dan mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aksi yang berlangsung di tengah hujan itu dikawal 830 personel gabungan TNI dan Polri.

Penetapan tersangka ini menegaskan batas antara penyampaian pendapat dan tindakan yang membahayakan keselamatan. Unjuk rasa merupakan hak warga yang dilindungi, tetapi membawa bahan peledak rakitan seperti molotov ke tengah aksi dapat mengubah penyampaian aspirasi menjadi ancaman bagi peserta aksi sendiri, aparat, dan masyarakat sekitar. Proses hukum terhadap para tersangka kini berjalan, dan polisi menyatakan penyelidikan masih dapat berkembang.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas dugaan rencana menimbulkan kerusuhan saat unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyampaikan keterangan itu pada Kamis malam, 29 Oktober 2026, di Markas Polresta Malang Kota.
  • Polisi menyebut tiga orang diduga sebagai pembuat sekaligus pembawa molotov, yakni FH (26) dari Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25) dari Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang; dan IR (23) dari Samaan, Klojen, Kota Malang.
  • Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan urine dan kesehatan terhadap ke-12 tersangka menunjukkan positif THC dan Benzo.
  • Aksi yang menjadi latar peristiwa itu sendiri diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *