Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Pidie, dan penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Maulijar, yang dihubungi di Banda Aceh, Jumat, 30 Oktober 2026, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini, tim Kejari Pidie fokus melakukan penyelidikan intensif dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan operasional dana keluarga berencana pada DP3A-KB Kabupaten Pidie tahun anggaran 2024,” katanya.
Menurut dia, tim penyelidik masih bekerja secara maraton mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan dengan mengedepankan asas kecermatan dan kehati-hatian. Maulijar menyebutkan proses penyelidikan membutuhkan waktu yang proporsional, mengingat volume dokumen pertanggungjawaban anggaran cukup banyak.
“Tim juga harus melakukan telaah secara mendalam untuk mencocokkan dokumen tersebut dengan realisasi fisik di lapangan. Selain itu, tim minta keterangan para pihak terkait yang jumlahnya tidak sedikit,” katanya. Artinya, penyelidik tidak hanya memeriksa berkas di atas meja, tetapi juga mencocokkannya dengan apa yang benar-benar terlaksana di lapangan, serta meminta keterangan dari banyak pihak terkait.
Selain itu, Kejari Pidie juga berkoordinasi dan melibatkan tim auditor untuk melakukan audit investigatif karena penanganan perkara berkaitan dengan penelusuran potensi kerugian keuangan negara. “Saat ini, kami masih menunggu perampungan hasil audit investigatif sebagai landasan analisis yuridis yang komprehensif. Kepastian ada tidaknya kerugian negara, baru terkonfirmasi setelah hasil audit tersebut,” katanya.
Maulijar menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahap penyelidikan merupakan serangkaian tindakan awal untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, pada tahap penyelidikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dan pengumuman tersangka baru akan dilakukan secara transparan apabila perkara telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan serta telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Penegasan itu penting agar publik memahami perbedaan tahap penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan adalah tahap awal untuk memastikan apakah suatu peristiwa memang patut diduga sebagai tindak pidana, sementara penyidikan adalah tahap lanjutan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selama perkara masih dalam penyelidikan, status para pihak terkait belum berubah menjadi tersangka.
Kejari Pidie memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Asas tersebut berarti setiap pihak yang diperiksa keterangannya tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga proses pemeriksaan harus berjalan hati-hati dan tidak menghakimi di muka.
“Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan diinformasikan kembali kepada publik pada kesempatan pertama apabila tahapan proseduralnya telah terpenuhi,” kata Maulijar. Dengan demikian, publik diminta menunggu hasil audit investigatif dan perkembangan prosedural berikutnya sebelum menarik kesimpulan mengenai ada tidaknya kerugian negara dalam pengelolaan dana BOKB DP3A-KB Kabupaten Pidie tahun anggaran 2024 tersebut.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada DP3A-KB Kabupaten Pidie, dan penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.
- Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Maulijar, mengatakan tim Kejari Pidie fokus melakukan penyelidikan intensif dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan operasional dana keluarga berencana pada DP3A-KB Kabupaten Pidie tahun anggaran 2024.
- Tim penyelidik masih bekerja secara maraton mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan dengan mengedepankan asas kecermatan dan kehati-hatian.
- Kejari Pidie juga berkoordinasi dan melibatkan tim auditor untuk melakukan audit investigatif, dan kepastian ada tidaknya kerugian negara baru terkonfirmasi setelah hasil audit tersebut.
- Pada tahap penyelidikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan Kejari Pidie memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


