Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan itu disalurkan sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026, sebagaimana diumumkan di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Nilai Rp900.000 tersebut merupakan akumulasi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan skema pembayaran sekaligus, pekerja penerima tidak perlu menunggu pencairan bulanan dan dapat langsung memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dasar hukum pencairan ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal pengundangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan ini benar-benar membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Secara umum, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi. Ketika upah pekerja terbantu, konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan roda usaha di sekitar pekerja ikut bergerak.
Adapun syarat penerima BSU 2026 meliputi status warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
Syarat penghasilan juga diatur rinci. Pekerja penerima adalah mereka yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang berlaku. Acuan penghasilan yang dipakai adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut, dengan komponen yang dihitung meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk daerah yang UMK-nya lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas ke ratusan ribu rupiah penuh. Sementara untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang dipakai adalah UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Di sisi lain, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan kelompok yang tidak menerima BSU, yakni aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan program melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Kementerian mengingatkan agar pekerja memastikan status kepesertaan dan data penghasilannya tercatat dengan benar, sehingga penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pemerintah mencairkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 sekaligus untuk Oktober, November, dan Desember 2026.
- Nilai itu merupakan akumulasi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
- Dasar hukumnya adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
- Syarat penerima meliputi WNI ber-NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
- Batas gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP atau UMK dengan mekanisme pembulatan yang diatur.
- BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, dan informasinya dapat dipantau di bsu.kemnaker.go.id.


