Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meluruskan informasi mengenai anggaran insentif daerah senilai Rp1 triliun yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi itu disampaikan Bima saat memantau tahap akhir seleksi Calon Praja (Capra) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat, 30 Oktober 2026.
Bima menegaskan angka Rp1 triliun tersebut merupakan total anggaran apresiasi pemerintah daerah untuk gelombang ketiga, bukan dana yang seluruhnya diperuntukkan bagi program MBG. Menurutnya, pernyataan Menteri Dalam Negeri mengenai insentif itu kurang utuh dipahami oleh media dan publik, sehingga muncul anggapan bahwa seluruh anggaran tersebut hanya untuk penilaian MBG.
Penilaian pemerintah daerah selama ini mencakup sejumlah indikator kinerja pelayanan publik. Indikator tersebut antara lain keberhasilan menekan angka stunting, mengurangi pengangguran dan kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencari sumber pendanaan alternatif, mengendalikan inflasi, menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan. Penilaian juga mencakup implementasi Program Tiga Juta Rumah dan pengelolaan sampah serta lingkungan yang asri.
Untuk tahun depan, Kementerian Dalam Negeri berencana menambahkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu kriteria penilaian. Kriteria tambahan ini akan menilai daerah yang menjalankan MBG dengan tata kelola transparan dan sesuai aturan, berhasil membangun ekosistem ekonomi warga lokal, serta menetapkan target yang tepat sasaran.
Dalam skema penghargaan, pemerintah menyiapkan tiga tingkatan apresiasi bagi daerah dengan kinerja terbaik. Pemenang pertama memperoleh Rp3 miliar, peringkat kedua Rp2 miliar, sedangkan peringkat ketiga mendapatkan Rp1 miliar. Dengan demikian, angka Rp1 triliun yang menjadi perhatian publik merupakan total anggaran untuk keseluruhan pemberian insentif pada gelombang ketiga, bukan hadiah untuk satu daerah atau satu program saja.
Mekanisme penyalurannya pun ditegaskan Bima. Dana insentif daerah berasal dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri tidak bertindak sebagai penyalur anggaran, melainkan bertugas melakukan penilaian dan menerima usulan penggunaan dana dari pemerintah daerah, agar dapat dipastikan dana tersebut benar-benar dirasakan warga melalui peningkatan pelayanan publik.
Pada penyaluran gelombang pertama dan kedua, sekitar 270 kabupaten dan kota telah menerima insentif tersebut, termasuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah. Setiap penerima diwajibkan menyampaikan usulan pemanfaatan anggaran, yang diarahkan untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas program kesehatan dan pendidikan, serta penumbuhan kapasitas ekonomi warga secara lokal.
Apa poin penting dari berita ini?
- Wamendagri Bima Arya meluruskan bahwa insentif Rp1 triliun bukan khusus untuk program MBG.
- Angka Rp1 triliun merupakan total anggaran apresiasi pemerintah daerah untuk gelombang ketiga.
- Penilaian mencakup stunting, pengangguran, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pelayanan publik.
- Mulai tahun depan, pelaksanaan MBG akan ditambahkan sebagai salah satu kriteria penilaian.
- Hadiah per kategori sebesar Rp3 miliar untuk peringkat pertama, Rp2 miliar untuk peringkat kedua, dan Rp1 miliar untuk peringkat ketiga.
- Dana insentif ditransfer Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah, sementara Kemendagri bertugas menilai dan menerima usulan pemanfaatan.


