Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat standar keselamatan dan memperketat pengawasan transportasi di dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Upaya itu mencakup inspeksi lapangan, pengawasan kepatuhan operator, dan penindakan terhadap pelanggaran.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penguatan keselamatan menyasar seluruh moda, dengan penekanan pada angkutan laut dan penyeberangan. Operator pelayaran seperti PT Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry, serta pengelola pelabuhan termasuk PT Pelindo, diminta memperkuat pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Salah satu fokusnya adalah kendaraan barang yang diangkut kapal. Kendaraan angkutan barang yang naik ke kapal penyeberangan harus memenuhi ketentuan keselamatan agar tidak membahayakan penumpang, awak kapal, dan kapal itu sendiri. Pengawasan terhadap muatan dan kelaikan kendaraan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Selain pengawasan rutin, Kemenhub menyiapkan aturan baru yang cukup mendasar. Rancangan aturan itu mewajibkan penilaian atau assessment bagi pengurus perusahaan transportasi, termasuk direktur dan komisaris. Modelnya mencontoh penilaian yang berlaku di lembaga keuangan, dengan tujuan memastikan para pengambil keputusan memahami keselamatan dan tanggung jawabnya kepada publik.
Gagasan assessment bagi direksi dan komisaris berangkat dari kenyataan bahwa keputusan bisnis di perusahaan transportasi berdampak langsung pada keselamatan. Bila pengurus hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memahami risiko keselamatan, standar operasional di lapangan mudah tergerus. Penilaian diharapkan menyaring pengurus yang benar-benar memahami beban tanggung jawab tersebut.
Langkah ini juga menegaskan bahwa keselamatan bukan hanya urusan awak di lapangan. Awak kapal, masinis, pengemudi, dan petugas operasional memang berada di garda depan, tetapi sistem keselamatan ditentukan oleh kebijakan manajemen. Karena itu, pengawasan harus menjangkau ruang direksi, bukan berhenti pada pemeriksaan fisik armada.
Penindakan terhadap pelanggaran menjadi pelengkap pengawasan. Tanpa sanksi yang tegas, temuan inspeksi berisiko hanya menjadi catatan. Kemenhub menyatakan penegakan dilakukan terhadap operator yang melanggar ketentuan, seiring dengan pembinaan agar operator memperbaiki tata kelola keselamatannya.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan diuji oleh konsistensi pelaksanaan. Inspeksi yang rutin, assessment pengurus yang benar-benar selektif, dan penindakan yang tidak pandang bulu menjadi tolok ukur apakah penguatan keselamatan ini sekadar program atau benar-benar mengubah praktik di lapangan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kemenhub memperkuat standar keselamatan dan memperketat pengawasan transportasi di dua tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Pengawasan menyasar angkutan laut dan penyeberangan, termasuk PT Pelni, PT ASDP Indonesia Ferry, dan pengelola pelabuhan.
- Rancangan aturan baru mewajibkan assessment bagi pengurus perusahaan transportasi, termasuk direktur dan komisaris.
- Penilaian itu mencontoh model lembaga keuangan agar pengambil keputusan memahami keselamatan dan tanggung jawab kepada publik.


