BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masing-masing. Imbauan ini disampaikan menyusul ramainya isu peserta PBI yang dinonaktifkan setelah pemutakhiran data penerima bantuan.
Imbauan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/10/2026) di Jakarta. Ia menegaskan pentingnya peserta secara berkala memastikan status kepesertaannya, agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing dan segera mengambil langkah bila statusnya tidak aktif.
Mengapa sejumlah peserta PBI dinonaktifkan? Penyesuaian status dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1 hingga 5 tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran PBI JK, sehingga statusnya disesuaikan.
Bagaimana bila kondisi ekonomi peserta sebenarnya masih kurang mampu, tetapi tercatat pada desil 6 hingga 10? Peserta dalam kondisi itu dapat memperbarui data sosial ekonominya bila data tersebut tidak sesuai dengan kondisi terkini. Terdapat masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Status sosial ekonomi juga dapat diperiksa melalui laman cekbansos Kementerian Sosial.
Peserta yang data kesejahteraannya sudah benar, atau yang kini sudah mampu membayar iuran secara mandiri, diimbau beralih menjadi peserta JKN mandiri. Langkah ini penting agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa menunggu proses bantuan.
Bagaimana dengan peserta PBI JK nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan? Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang dinonaktifkan paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta oleh peserta PBI JK nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan. Pemohon melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, kemudian Dinas Sosial mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Bila memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Untuk memeriksa status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal resmi, yakni PASTI JKN, aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta diimbau hanya menggunakan kanal resmi tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kondisi yang dihadapi, agar tidak terjebak informasi yang tidak benar.
Dengan memeriksa status secara berkala dan memperbarui data bila diperlukan, peserta PBI JK diharapkan tetap terlindungi jaminan kesehatannya, dan bantuan iuran dapat tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Apa poin penting dari berita ini?
- BPJS Kesehatan mengimbau peserta PBI JK rutin memeriksa status kepesertaan JKN, menyusul isu peserta PBI yang dinonaktifkan setelah pemutakhiran data penerima.
- Penyesuaian status mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, dan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1 hingga 5 tidak lagi masuk kelompok sasaran PBI JK.
- Peserta desil 6 hingga 10 yang kondisi sebenarnya masih kurang mampu dapat memperbarui data sosial ekonomi, dengan masa tenggang 90 hari melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
- Reaktivasi dapat diajukan paling lama enam bulan sejak penonaktifan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, melalui Dinas Sosial dengan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
- Kanal resmi pengecekan status meliputi PASTI JKN, aplikasi Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan kantor BPJS Kesehatan terdekat.


