Kecerdasan buatan (AI) kini menjadi pedang bermata dua bagi lanskap keamanan siber di Indonesia. Di satu sisi, AI memberi efisiensi dalam pekerjaan keamanan digital. Di sisi lain, teknologi yang sama dipakai untuk serangan yang semakin canggih dan meyakinkan, terutama rekayasa sosial atau phishing yang dapat menyerupai pesan resmi dari pimpinan maupun mitra bisnis.
Gambaran itu mengemuka dalam Laporan Kesenjangan Keterampilan Keamanan Siber Fortinet 2026, yang memotret kondisi organisasi di Indonesia. Laporan tersebut menjadi rujukan penting karena serangan siber tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan kesiapan sumber daya manusia di setiap organisasi.
Angka-angka dalam laporan itu cukup mencolok. Sebanyak 92 persen organisasi di Indonesia mengalami setidaknya satu insiden keamanan dalam 12 bulan terakhir, dan 64 persen mengalami lima insiden atau lebih. Kekurangan keterampilan disebut menjadi faktor keberhasilan serangan pada 76 persen kasus. Dampaknya pun nyata: 62 persen organisasi menanggung biaya pemulihan di atas 1 juta dolar Amerika Serikat, dan 64 persen membutuhkan waktu pemulihan lebih dari satu bulan.
Mengapa kesenjangan talenta menjadi begitu menentukan? Sebanyak 75 persen responden di Indonesia menyatakan kekurangan talenta secara signifikan meningkatkan risiko siber. Kebutuhan terbesar adalah profesional tingkat senior (51 persen) dan staf dengan pengalaman khusus di bidang AI (82 persen). Artinya, organisasi tidak hanya kekurangan jumlah orang, tetapi juga kekurangan keahlian yang tepat untuk menghadapi ancaman berbasis AI.
Di saat yang sama, adopsi AI di bidang keamanan berjalan cepat. Sebanyak 98 persen organisasi mengaku sudah bereksperimen dengan solusi keamanan berbasis AI. Namun, peran manusia tetap tidak tergantikan untuk mengonfigurasi kontrol keamanan, menganalisis peringatan insiden, dan mengambil keputusan strategis saat serangan terjadi. AI dapat membantu, tetapi tidak dapat menggantikan penilaian manusia sepenuhnya.
Bagaimana kesenjangan ini sebaiknya diatasi? Laporan tersebut menekankan kombinasi antara manusia, proses, dan teknologi. Pelatihan keamanan tidak cukup diberikan secara umum, melainkan harus mengubah perilaku sehari-hari sesuai fungsi pekerjaan. Misalnya, staf keuangan perlu memverifikasi instruksi pembayaran dan perubahan rekening vendor, staf sumber daya manusia perlu mengenali upaya pencurian data karyawan melalui permintaan yang mencurigakan, dan pengguna AI generatif perlu memahami batas data yang boleh dibagikan serta memverifikasi keluaran AI.
Penggunaan AI juga harus patuh pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Informasi bisnis yang bersifat rahasia dan data pribadi tidak boleh dimasukkan ke aplikasi AI yang tidak disetujui. Selain itu, penggunaan platform keamanan yang terintegrasi direkomendasikan agar pertahanan organisasi tidak terpecah-pecah.
Untuk menutup kesenjangan talenta, Fortinet melalui lembaga pelatihannya bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Kerja sama semacam ini diharapkan mempercepat lahirnya talenta keamanan siber yang siap pakai, sekaligus membangun budaya keamanan yang melekat pada cara kerja sehari-hari, bukan sekadar pelatihan sesaat.
Apa poin penting dari berita ini?
- AI menjadi pedang bermata dua bagi keamanan siber Indonesia: memberi efisiensi, tetapi juga dipakai untuk serangan phishing yang semakin meyakinkan.
- Sebanyak 92 persen organisasi di Indonesia mengalami setidaknya satu insiden keamanan dalam 12 bulan terakhir, dan 64 persen mengalami lima insiden atau lebih.
- Kekurangan keterampilan menjadi faktor keberhasilan serangan pada 76 persen kasus, dan 75 persen responden menyatakan kekurangan talenta secara signifikan meningkatkan risiko siber.
- Sebanyak 98 persen organisasi sudah bereksperimen dengan solusi keamanan berbasis AI, tetapi peran manusia tetap tidak tergantikan dalam analisis dan pengambilan keputusan saat insiden.
- Pelatihan harus disesuaikan dengan fungsi pekerjaan, penggunaan AI harus patuh pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan kerja sama dengan perguruan tinggi seperti UGM, ITS, dan UMN diharapkan menutup kesenjangan talenta.


