Wednesday, 28 October 2026
Hukum

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Mangkir Panggilan Hari Ini

MAKI mendesak KPK bertindak tegas terhadap Nusron Wahid

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas terhadap Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Desakan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (28/10/2026), seiring jadwal pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada hari yang sama.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan informasi agenda pemeriksaan itu berasal dari sumber internal yang sangat dipercaya, dan Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir pada 28 Oktober 2026. Boyamin menjelaskan, panggilan ini merupakan panggilan resmi kedua, setelah pemeriksaan sebelumnya tertunda atas permintaan yang bersangkutan.

MAKI meminta KPK tidak ragu menerbitkan surat perintah membawa, alias jemput paksa, bila Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Menurut MAKI, ketegasan itu diperlukan agar proses penyidikan dugaan suap di ATR/BPN berjalan tanpa hambatan dan setiap saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya hadir.

Mengapa desakan ini muncul? Karena dalam penegakan hukum, ketidakhadiran saksi yang sudah dipanggil secara patut dapat memperlambat penyidikan. Panggilan kedua yang kembali tidak dipenuhi, bila terjadi, akan menjadi alasan bagi penyidik untuk mengambil langkah paksa sesuai ketentuan yang berlaku — bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan keterangan yang dibutuhkan penyidikan dapat diperoleh.

Di sisi lain, penting dicatat bahwa status Nusron dalam perkara ini adalah sebagai saksi yang diminta keterangannya, dan dugaan suap yang disidik KPK masih dalam tahap penyidikan. Kehadiran dalam pemeriksaan menjadi bagian dari proses pembuktian, dan hasil akhirnya ditentukan oleh proses hukum yang berjalan.

Publik kini menanti apakah Nusron memenuhi panggilan kedua pada Rabu (28/10/2026) itu, atau apakah KPK benar-benar mengambil langkah tegas seperti yang didesakkan MAKI. Perkembangan selanjutnya akan menentukan arah penyidikan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK bertindak tegas terhadap Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
  • Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut pemeriksaan Nusron dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026).
  • Panggilan ini merupakan panggilan resmi kedua, setelah pemeriksaan sebelumnya tertunda atas permintaan yang bersangkutan.
  • MAKI meminta KPK menerbitkan surat perintah membawa bila Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *