Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai aturan tindak pidana korupsi perlu dievaluasi agar batas antara korupsi dan risiko bisnis menjadi lebih jelas. Pandangan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 27 Oktober 2026, menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai peninjauan definisi korupsi.
Ghufron merespons usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan peninjauan kembali unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurut Ghufron, kerugian negara tidak serta-merta harus dianggap sebagai korupsi bila berasal dari kesalahan administrasi, kelalaian, atau keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
Perdebatan ini bermula dari pernyataan Luhut yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui peninjauan DEN yang mengusulkan korupsi dibatasi pada suap dan tidak mencakup kerugian negara. Luhut kemudian mengoreksi pernyataan itu: rekomendasi DEN tidak menghapus kerugian negara dari delik korupsi dan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang setara dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang diusulkan DEN, menurut koreksi tersebut, adalah unsur pembuktian yang lebih jelas agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta cakupan yang lebih luas dengan mengadopsi delik Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum ada dalam hukum nasional.
Ghufron membingkai peninjauan ini sebagai evaluasi efektivitas, bukan sekadar perumusan ulang pasal. Evaluasi itu, menurutnya, harus menilai apakah pemidanaan sudah tepat sasaran, dan apakah Pasal 2 dan Pasal 3 sudah cukup membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko bisnis, atau keputusan yang merugi namun diambil dengan itikad baik.
Selain itu, evaluasi perlu melihat hasil pencegahan di bidang pengadaan, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, dan sektor swasta. Kesenjangan cakupan juga perlu diperiksa, misalnya suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, dan pengayaan yang tidak sah.
Aspek lain yang harus dinilai adalah kesesuaian dengan asas legalitas dan hak asasi manusia, serta pemulihan aset: berapa banyak aset yang ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan dibandingkan biaya penegakannya. Ghufron mengajak KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak lain terbuka terhadap riset yang mengaitkan ketentuan hukum, pola penegakan, putusan pengadilan, pemulihan aset, dan tingkat korupsi.
Ia menegaskan tujuan evaluasi ini bukan untuk mengurangi jumlah perkara korupsi atau mempermudah putusan bebas, melainkan memastikan hukum tepat mengenai korupsi tanpa mengkriminalisasi perbuatan yang bukan korupsi. Sampai saat ini belum ada keputusan final maupun jadwal yang dinyatakan dalam pemberitaan tersebut; langkah berikutnya yang tersirat adalah evaluasi dan pembahasan usulan DEN itu terus berjalan.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai aturan tindak pidana korupsi perlu dievaluasi agar batas antara korupsi dan risiko bisnis menjadi lebih jelas.
- Ghufron merespons usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan peninjauan kembali unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
- Luhut kemudian mengoreksi pernyataan itu: rekomendasi DEN tidak menghapus kerugian negara dari delik korupsi dan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang setara dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Evaluasi itu, menurutnya, harus menilai apakah pemidanaan sudah tepat sasaran, dan apakah Pasal 2 dan Pasal 3 sudah cukup membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko bisnis, atau keputusan yang merugi namun diambil dengan itikad baik.
- Kesenjangan cakupan juga perlu diperiksa, misalnya suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, dan pengayaan yang tidak sah.


