Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 34,96 Kg Sabu, Pengendali Raup Rp555 Juta

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 34,96 Kg Sabu, Pengendali Raup Rp555 Juta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran gelap 34,96 kilogram sabu jaringan internasional. Pengungkapan yang melibatkan sinergi Polda Riau, BNNP Riau, dan Bea Cukai itu berhasil mengurai alur penyelundupan dari Malaysia hingga menangkap pengendali jaringan di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Win yang diinstruksikan Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Riau dengan Bea Cukai, setelah operasi berawal dari informasi intelijen dan analisis bersama yang dihimpun sejak dua pekan lalu usai razia di sejumlah titik rawan narkoba.

Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk ke kawasan pesisir timur Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis. Lokasi ini berbeda dari pengungkapan sebelumnya yang berfokus di Pulau Rupat, meski berasal dari sumber jaringan yang sama di Malaysia.

Di lokasi penjemputan awal di Bengkalis, petugas mengamankan tiga tersangka yang bertindak sebagai penjemput barang, yakni MS, MZ, dan WA. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan terukur menuju Kota Pekanbaru, di mana barang diterima tersangka SL, lalu dijadwalkan diserahkan kepada tersangka JA yang juga langsung ditangkap di lokasi penyerahan.

Analisis intensif petugas kemudian mengarah pada pengendali utama jaringan yang bermarkas di luar Provinsi Riau. “Seluruh peredaran ini, mulai dari pintu masuk Malaysia, penjemputan di Bengkalis, hingga distribusi di Pekanbaru, dikendalikan oleh seseorang berinisial SD yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SD keesokan harinya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Aryana dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin, 27 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan, SD mengaku aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kali. Kegiatan itu sudah berlangsung sebanyak 11 kali dengan jumlah barang yang bervariasi dan tergolong besar. SD tercatat telah menikmati hasil kejahatan narkotika sekitar Rp555 juta yang diterima dari pemilik barang di Malaysia. Sementara itu, kurir penjemput untuk rute Bengkalis menuju Pekanbaru menerima upah Rp5 juta per kilogram, dan tersangka MZ dan WA yang mengaku telah empat kali menjalankan peran tersebut total mengantongi upah hingga Rp480 juta.

Dalam operasi ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus sabu dengan berat bersih 34,96 kilogram, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, buku tabungan, rekening bank, serta barang bukti elektronik lainnya. Polda Riau kini tengah memburu penjemput barang dari Malaysia yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang, dan bersiap menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pengembangan lanjut terus kami lakukan, termasuk peluang penerapan UU TPPU. Tujuan kami tegas, yaitu memiskinkan bandar-bandar narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah Riau,” pungkas Putu.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *