DENPASAR — Tim gabungan kepolisian membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang menyasar para pengusaha rental di Bali. Lima orang diduga terlibat dalam jaringan yang beroperasi dengan modus sewa kendaraan memakai identitas tidak sesuai, lalu menghilangkan kendaraan tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (26/10/2026). Tim gabungan yang menangani perkara ini berasal dari Ditreskrimum Polda Bali bersama Polresta Denpasar, Polres Buleleng, dan Polsek Kuta Utara.
Penangkapan dimulai Sabtu (24/10/2026) di Kabupaten Buleleng. Dua terduga pelaku berinisial GHPA (30) dan PDN (38) ditangkap lebih dulu, disusul PN (23) dan KA (40) di wilayah yang sama. Seorang terduga pelaku lain berinisial NAA (43) ditangkap Minggu (25/10/2026).
Modus yang diduga digunakan para pelaku adalah berpura-pura menjadi penyewa yang sah. Mereka memakai identitas yang tidak sesuai dengan identitas asli, termasuk kartu tanda penduduk palsu. Kendaraan yang diambil dari Denpasar kemudian dibawa ke Desa Sidetapa, Buleleng, tempat seorang pelaku diduga bertugas melepas perangkat GPS dari kendaraan.
Setelah kendaraan dikuasai, para pelaku diduga menghubungi korban dan meminta uang tebusan dengan dalih kendaraan tersebut berasal dari gadai. Polisi mencatat 25 laporan polisi terkait perkara ini, dengan 21 pemilik usaha rental sebagai korban, serta 43 barang bukti yang diamankan.
Salah seorang terduga pelaku, NAA, diduga mengakui telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali atas perintah PN, dengan imbalan Rp500 ribu untuk setiap KTP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran kendaraan hasil penggelapan tersebut, karena jumlah laporan dan korban yang cukup banyak menunjukkan jaringan ini bekerja secara terorganisasi.
Foto ilustrasi: JPNN


