Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen mencegah praktik riba dan rentenir agar penerapan syariat Islam semakin kuat dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Komitmen itu dirumuskan dalam lokakarya ulama dan umara yang digelar di Takengon, Aceh Tengah, Selasa, 27 Oktober 2026.
Wakil Ketua MPU Aceh Tengah Tgk Risma Hambali membacakan rekomendasi lokakarya tersebut. Hadir dalam forum itu Bupati Aceh Tengah Haili Yoga bersama para ulama dan umara peserta lokakarya.
Lokakarya ini bertujuan menyelaraskan peran ulama dan umara, sekaligus mengubah komitmen keagamaan menjadi langkah nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk di bidang ekonomi dan pelaksanaan syariat.
Salah satu rekomendasi yang disepakati adalah mendorong pemerintah melarang praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama praktik rentenir. Pemerintah bersama DPRK Aceh Tengah juga didorong menyusun qanun atau peraturan daerah tentang larangan muamalah riba.
Selain itu, para pakar didorong menyusun konsep ekonomi berbasis syariah sebagai alternatif bagi masyarakat. Sementara itu, para dai, tengku, dan pendidik diminta terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya riba.
“Mendorong pemerintah melarang praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama praktik rentenir,” bunyi rekomendasi lokakarya itu.
Kesepakatan lokakarya ini menjadi dasar awal untuk penyusunan regulasi, penguatan edukasi publik, serta pengembangan konsep ekonomi syariah di Aceh Tengah.


