Seorang montir di Kota Tangerang tercatat sebagai pemilik mobil mewah McLaren dengan tunggakan pajak kendaraan. Samsat Ciledug menduga ada keterlibatan perusahaan pembiayaan atau showroom, sementara pakar hukum menyebut pemilik asli beserta leasing atau showroom bisa terjerat pidana bila terbukti sengaja menyalahgunakan identitas orang lain.
Montir itu bernama Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda. Petugas mendatangi Yuda pada Jumat, 23 Oktober, untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut, dan Yuda mengaku terkejut. Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam, yang berbicara pada Senin, 26 Oktober, menuturkan alamat yang tercatat sebagai pemilik berada di sebuah gang kampung, bukan kawasan perumahan mewah, dan kondisi rumah serta jalan tidak sesuai dengan kepemilikan mobil mewah. Jalan kampung itu hanya cukup dilalui satu mobil, berupa paving block yang rusak, sehingga mobil mewah dinilai kecil kemungkinan bisa masuk ke gang tersebut. Menanggapi konfirmasi petugas, Yuda disebut berkata, “Boro-boro saya punya mobil”.
Data Samsat menunjukkan tunggakan pajak selama 2 tahun dengan total Rp137.441.000. Menurut pakar hukum, kasus ini harus ditelusuri untuk menentukan siapa yang membeli dan menguasai kendaraan, siapa yang menggunakan identitas korban, dan apakah ada kesengajaan menyembunyikan kepemilikan sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, yang berbicara kepada wartawan pada Selasa, 27 Oktober 2026, menyampaikan perbuatan itu berpotensi masuk kategori penggunaan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. Bila tanda tangan, surat kuasa, atau dokumen kepemilikan dipalsukan, ketentuan pemalsuan yang dikutip adalah Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP Nasional, tergantung kapan perbuatan itu terjadi.
Suparji menegaskan korban pencatutan identitas harus mendapat perlindungan hukum dan pemulihan data kepemilikan kendaraan, bukan justru menanggung tanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Hingga berita ini ditulis, belum ada temuan akhir maupun dakwaan yang dinyatakan dalam pemberitaan tersebut.


