JAKARTA — Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) mengusulkan empat pilar yang harus diperhatikan Komisi III DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan itu disampaikan Ketua LK2 FHUI Arvin Rumbiak saat rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Arvin menyampaikan bahwa aturan mengenai perampasan aset merupakan kebutuhan yang kian mendesak. Karena itu, perumusan RUU tersebut perlu ditopang fondasi yang kuat agar penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga negara.
Pilar pertama yang diusulkan adalah mekanisme due process of law. Dalam penjelasan LK2 FHUI, langkah paksa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seperti penyitaan dan pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu. Namun, langkah itu harus diikuti dengan permohonan ke pengadilan dan penetapan perampasan. Apabila permohonan ditolak atau tidak terbukti, aset wajib dikembalikan kepada termohon dalam keadaan semula.
Pilar kedua adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar. LK2 FHUI menekankan bahwa pengaturan mengenai kekayaan yang tidak wajar ini tidak boleh mengurangi hak asasi manusia maupun asas praduga tak bersalah. Dengan kata lain, negara tetap harus membuktikan dasar perampasan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan sekadar berdasar pada kecurigaan atas besarnya kekayaan seseorang.
Pilar ketiga menyangkut lembaga pengelola aset. LK2 FHUI mengusulkan dibentuknya lembaga khusus yang hanya berfokus pada pengelolaan hasil perampasan. Usulan ini berangkat dari temuan riset yang dikutip Arvin, bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kerap tidak dapat merawat barang sitaan atau rampasan dengan baik. Akibatnya, nilai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan negara justru menyusut sebelum proses hukum selesai.
Pilar keempat adalah perlindungan pihak ketiga dan termohon. Hak serta upaya hukum termohon harus dilindungi, termasuk upaya hukum bagi pihak ketiga untuk membuktikan bahwa barang bergerak yang ikut dirampas sebenarnya milik mereka, bukan milik termohon. Perlindungan ini penting agar perampasan tidak menyasar harta pihak yang tidak berkaitan dengan perkara.
Keempat pilar tersebut saling berkaitan: due process of law menjaga prosedur, pengaturan illicit enrichment menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan hak asasi, lembaga pengelola aset menjaga nilai ekonomi barang rampasan, dan perlindungan pihak ketiga menjaga keadilan bagi mereka yang tidak terlibat. Dengan fondasi itu, LK2 FHUI berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus akuntabel.
Usulan mahasiswa FH UI ini menjadi masukan bagi Komisi III DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset. Pembahasan lebih lanjut akan menentukan sejauh mana keempat pilar tersebut diakomodasi dalam naskah undang-undang yang kelak disahkan.
Foto: ANTARA/HO-DPR


