Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta tanaman kelapa sawit yang terbukti ditanam secara ilegal di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dicabut. Penegasan itu disampaikan di Palembang pada Senin, 26 Oktober 2026.
“Kalau di sini ditemukan lahan bekas kebakaran langsung ditanami sawit dan itu ilegal, dicabut juga,” kata Herman Deru.
Praktik tersebut ditemukan di sejumlah daerah lain. Menurut Herman Deru, pemanfaatan lahan pasca kebakaran yang melanggar aturan harus dicegah, agar kebakaran tidak menjadi jalan pintas untuk membuka kebun.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan telah menyegel lahan seluas 120 hektare yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan setelah kebakaran. Saat penyegelan dilakukan, lahan tersebut belum ditanami kelapa sawit.
Herman Deru juga menyoroti keberadaan alat berat yang masuk ke lokasi setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, aktivitas tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pembiaran terhadap pembukaan lahan.
“Penanganan lebih lanjut terhadap lahan yang telah disegel harus mengikuti proses penegakan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Herman Deru mengklaim jumlah titik panas atau hotspot yang terpantau di Sumatera Selatan kini tersisa dua titik. Meski demikian, pemerintah daerah tetap melanjutkan upaya penanganan karhutla, termasuk melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sesuai kondisi di lapangan.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya mencegah alih fungsi lahan bekas kebakaran menjadi kebun sawit. Lahan yang terbakar seharusnya dipulihkan dan dijaga, bukan dimanfaatkan pihak yang mengambil keuntungan dari bencana, sementara penegakan hukum berjalan untuk memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai aturan.


