Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Benar, hari ini Selasa (27/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama BNPB, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang. Ia menyatakan Rustian sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selain Rustian, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, purnawirawan TNI yang juga Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, dan Kepala Biro Keuangan BNPB.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Rustian termasuk pihak yang diamankan saat OTT, namun setelah dibawa ke markas KPK dan dimintai keterangan, ia kemudian dilepaskan karena masih berstatus saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Status Rustian sebagai saksi menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan menggali keterangan, bukan menahan. Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai pengelolaan dana siap pakai bencana, yang merupakan dana tanggap darurat untuk penanganan bencana di berbagai daerah.
Dana siap pakai memiliki posisi sensitif karena harus cair cepat saat bencana terjadi, tetapi tetap wajib dipertanggungjawabkan secara ketat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun kemungkinan pemanggilan saksi lain. Penyidikan kasus ini masih berjalan, dan publik diminta menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.


