Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Kejagung Periksa Dua Eks Pejabat ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi

Kejagung Periksa Dua Eks Pejabat ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Keduanya berinisial EHL, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), dan HLS, mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” kata Anang. Ia menegaskan penyidikan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian, mengingat perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan.

Mengapa perkara ini disidik? Karena pengelolaan sumur minyak milik Kota Bekasi yang kemudian melibatkan mitra swasta dan asing diduga penuh dengan pelanggaran mekanisme, aturan, dan perizinan. Perusahaan mitra disebut baru dibentuk, sementara persyaratan dan izin dari DPR dan Kementerian ESDM diduga dilangkahi, sehingga kerja sama yang seharusnya menguntungkan justru menimbulkan kerugian.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun, yang berdampak pada anggaran daerah, perusahaan daerah, dan Pertamina. Angka itu masih merupakan perkiraan penyidik dan akan terus diuji melalui proses penyidikan yang berjalan.

Pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat ESDM ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengurai konstruksi perkara KSO migas Bekasi secara utuh, mulai dari tata kelola sumur minyak daerah hingga peran para pihak yang terlibat. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menentukan ada tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *