Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan perusahaan migas milik daerah Kota Bekasi yang dikerjasamakan lewat skema kerja sama operasi (KSO) selama periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Kedua saksi yang diperiksa berinisial EHL, mantan direktur jenderal minyak dan gas bumi di Kementerian ESDM, dan HLS, mantan direktur energi baru terbarukan dan konservasi energi. Keduanya diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, dan Kejaksaan Agung menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam proses ini.
Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasinya dengan PT Pertamina EP. Penyidik menduga ada pelanggaran prosedur dan perizinan yang meluas dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, yang bermula dari pengelolaan sumur-sumur minyak di Bekasi lalu melibatkan perusahaan swasta atau asing.
Mengapa pemeriksaan saksi ini penting? Karena keterangan para mantan pejabat yang pernah menangani sektor migas itu dipakai penyidik untuk memperkuat alat bukti dan menuntaskan berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, mandiri, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sampai keterangan ini disampaikan, penyidik belum membeberkan rincian materi pemeriksaan kedua saksi. Proses penyidikan masih berjalan, dan publik diminta menunggu perkembangan resmi berikutnya dari Kejaksaan Agung.


