Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menolak pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat ini. Pernyataan itu ia sampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026, di Jakarta. Alasannya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih dalam pembahasan di DPR.
Pansel KPU adalah panitia yang bertugas menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu sebelum diserahkan kepada DPR dan presiden. Karena itu, aturan main yang dipakai pansel sangat menentukan: seleksi harus mengacu pada undang-undang pemilu yang berlaku.
Di sinilah letak keberatan Doli. Bila pansel dibentuk sekarang, sementara RUU Pemilu belum rampung, seleksi dikhawatirkan masih mengacu pada undang-undang lama. Padahal, bila RUU Pemilu nantinya disahkan dengan aturan baru, hasil seleksi yang sudah berjalan bisa bermasalah dan terpaksa diulang.
Apa yang ia usulkan? Pertama, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang hanya mengubah pasal yang menyatakan pansel dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Kedua, bila pansel tetap dibentuk, sesuaikan waktunya agar tahap akhir yang menguji pemahaman tentang undang-undang pemilu dilakukan setelah revisi undang-undang selesai.
Konteksnya, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, sebelumnya menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden pembentukan pansel KPU periode 2027-2032. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, disebut mengatakan pansel sudah terbentuk dan tinggal diumumkan. Menurut undang-undang, pansel membantu presiden menyeleksi calon: 14 nama terpilih diserahkan ke DPR untuk uji kelayakan, lalu DPR menetapkan tujuh komisioner dan sisanya sebagai cadangan.
Komisi II DPR sendiri adalah komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan, sehingga pernyataan Doli berkaitan langsung dengan tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu. Baginya, pembentukan pansel sebaiknya menunggu sampai pembahasan RUU Pemilu selesai agar landasan hukumnya jelas.
Bagaimana jalan keluarnya? Menurut logika keberatan ini, tahapan seleksi penyelenggara pemilu perlu diselaraskan dengan jadwal pembahasan RUU Pemilu. Dengan begitu, pansel yang terbentuk bekerja dengan payung hukum yang sudah pasti, dan hasil seleksinya tidak perlu dipertanyakan keabsahannya di kemudian hari.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa persiapan pemilu bukan sekadar soal jadwal, melainkan soal kepastian hukum. Satu tahapan yang terburu-buru bisa menimbulkan persoalan berantai pada tahapan berikutnya.


