Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bakal mencegah peredaran ikan yang disemprot pestisida. Langkah ini diambil setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan seseorang diduga menyemprotkan pestisida pada ikan yang sedang dijemur, diduga untuk mengusir lalat dan ulat selama proses penjemuran.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan bahaya penggunaan bahan kimia secara tidak tepat pada pangan. Bahan kimia berbahaya yang menempel pada ikan tidak hilang begitu saja dan dapat membahayakan konsumen bila termakan.
Mengapa praktik ini berbahaya? Pestisida dirancang untuk membunuh hama, bukan untuk dikonsumsi manusia. Residu yang tertinggal pada makanan dapat mengganggu kesehatan, mulai dari mual dan gangguan pencernaan hingga risiko yang lebih serius bila terpapar berulang dalam jumlah besar.
Bagaimana BPOM mencegahnya? BPOM menyatakan bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Kepala BPOM juga menginstruksikan jajaran BPOM di daerah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan praktik tersebut, menegaskan produk seperti itu tidak boleh diedarkan, serta menyatakan BPOM berhak menyita barang pelaku usaha dan menindak pelakunya.
Penelusuran asal produk menjadi kunci. Dengan mengetahui dari mana ikan asin itu berasal dan siapa produsennya, pengawasan bisa menyasar sumber masalah, bukan hanya menarik barang yang sudah telanjur beredar di pedagang eceran.
Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat untuk lebih cermat memilih pangan. Ikan asin yang tampak terlalu mengilap, berbau menyengat bahan kimia, atau dijual dengan harga jauh di bawah wajar patut diwaspadai. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat bisa melaporkannya kepada otoritas pengawas pangan di daerah masing-masing.


