Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengaku pernah menjadi korban penipuan. Pengakuan itu disampaikannya dalam konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2026, saat mengingatkan masyarakat tentang bahaya penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Menurut Friderica, teknologi AI memungkinkan pelaku penipuan meniru identitas siapa pun, termasuk keluarga dan orang dekat korban. Ia menyebut contoh peniruan yang menyasar Ketua Komisi Informasi Pusat, dirinya sendiri, Menteri Komunikasi dan Digital, serta orang tua, anak, dan saudara kandung korban.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain janji keuntungan, termasuk pekerjaan daring yang dibayar untuk tindakan sederhana seperti menyukai konten. Pelaku biasanya membayar di awal untuk membangun kepercayaan, lalu meminta korban mentransfer dana ke program yang menjanjikan bayaran lebih besar. Penipuan juga menyasar transaksi belanja daring dan hubungan asmara.
Mengapa edukasi menjadi kunci? Karena modus baru terus bermunculan, sehingga masyarakat tidak cukup hanya menghafal daftar modus yang sedang beredar. Yang lebih penting adalah kemampuan berpikir kritis dan memahami logika penipuan, termasuk kebiasaan memverifikasi informasi sebelum percaya pada permintaan atau penawaran yang berujung pada pengiriman uang.
Friderica juga mengingatkan bahwa penipuan keuangan kini menyasar semua usia. Dalam acara yang sama, OJK mengungkap korban termuda yang tercatat berusia delapan tahun, yang diperas setelah pelaku menyamar sebagai teman melalui media sosial dan meminta foto-foto pribadi. Kasus itu menjadi peringatan bahwa literasi digital dan keuangan perlu diberikan sejak dini.
Dari sisi penanganan, OJK mencatat Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir dana Rp852,2 miliar hingga akhir September 2026, sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru mencapai sekitar Rp207 miliar. Selisih itu terjadi karena pelaku biasanya segera memindahkan dana, sehingga kecepatan korban melapor sangat menentukan peluang penyelamatan dana.
OJK mengajak masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke IASC, karena laporan yang cepat meningkatkan peluang dana kembali. Namun, dana yang berhasil diblokir tidak otomatis kembali, sebab laporan dan kepemilikan dana harus diverifikasi terlebih dahulu. Ke depan, OJK akan terus memperkuat edukasi literasi keuangan dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, serta perusahaan jasa keuangan dalam memitigasi risiko penipuan.


