Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan emisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 mencapai 31 juta hingga 239 juta ton CO2 ekuivalen. Perkiraan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Angka tersebut merupakan proyeksi awal yang mencakup potensi pelepasan emisi dari kebakaran di kawasan konsesi perusahaan, lahan gambut, dan kawasan hutan lainnya. Perhitungan didasarkan pada luas izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dikurangi luas izin dan luas hutan yang hilang.
Walhi menegaskan bahwa angka itu masih bersifat umum dan belum sepenuhnya presisi. Verifikasi lapangan, pengecekan lokasi, dan pengumpulan data lapangan masih diperlukan untuk mempertajam perkiraan tersebut.
Menurut pengampanye Walhi, Wahyu Eka Setiawan, dampak karhutla tidak hanya berupa emisi yang terlepas saat kebakaran berlangsung. Hutan dan vegetasi yang rusak juga kehilangan kemampuan menyerap dan menyimpan karbon melalui pertumbuhan dan penyimpanan biomassa.
Walhi menilai persoalan karhutla perlu dilihat lebih luas daripada sekadar fenomena cuaca atau iklim. Kebijakan perizinan, pengelolaan kawasan hutan, serta dugaan pelanggaran perusahaan turut menjadi faktor yang perlu dievaluasi, termasuk temuan titik panas dan titik api di kawasan konsesi.
Isu ini mengemuka menjelang Konferensi Para Pihak ke-31 di Turki, ketika perhatian dunia tertuju pada kontribusi emisi dari kerusakan hutan.


