Tabrak Ojol di Panglima Polim, Pengemudi Mobil Listrik BYD Jadi Tersangka
JAKARTA — Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, mobil yang dikemudikan S melindas pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56).
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 26 Oktober 2026. Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (25/10/2026) bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi mengaku kaget dan panik saat kejadian. Penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut. Polisi juga memastikan pengemudi BYD itu negatif narkoba dan alkohol berdasarkan tes urine yang telah dilakukan.
Kecelakaan itu melibatkan lima kendaraan, yakni mobil BYD, sepeda motor Beat, mobil Wuling, Toyota Navi, dan Mobilio. Rangkaian tabrakan beruntun itu menunjukkan betapa cepatnya sebuah kelalaian di jalan raya dapat berdampak pada banyak pengguna jalan sekaligus.
Korban HS saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati. Menurut AKBP Adiel, korban baru selesai menjalani tindakan operasi dan masih dalam observasi di rumah sakit tersebut. Kondisi korban menjadi perhatian utama sembari penyidikan terhadap tersangka terus berjalan.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan di jalan raya, terutama di kawasan padat seperti Panglima Polim yang dilalui berbagai jenis kendaraan, termasuk ojek online yang setiap hari mengantar penumpang dan barang. Kepanikan sesaat di balik kemudi dapat berujung pada kecelakaan serius, bahkan ketika pengemudi tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan kronologi lengkap dan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut. Perkembangan pemeriksaan tersangka dan kondisi korban akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk pasal yang diterapkan dan berkas perkara yang disiapkan penyidik.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik seperti BYD juga menjadi pengingat bahwa teknologi kendaraan baru tidak mengubah kewajiban dasar setiap pengemudi: menjaga jarak aman, mengendalikan kecepatan sesuai kondisi jalan, dan tetap fokus penuh selama berkendara.
Sumber: JPNN. Artikel ini ditulis ulang dari laporan JPNN. Baca laporan aslinya di: Pengemudi Mobil Listrik Tabrak Ojol di Jaksel Jadi Tersangka.


