Wednesday, 28 October 2026
Nanggroe

Polres Pidie Jaya Sita 265 Liter Solar Subsidi dan Amankan Seorang Pria di Jangka Buya

Polres Pidie Jaya Sita 265 Liter Solar Subsidi dan Amankan Seorang Pria di Jangka Buya

Polres Pidie Jaya mengamankan seorang pria berusia 24 tahun asal Kecamatan Meureudu atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) dini hari, setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai sebuah mobil boks yang dicurigai membawa solar dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar di Kecamatan Bandar Dua.

Kasus ini bermula dari laporan tentang mobil boks Isuzu berwarna biru bernomor polisi B 9577 SCA yang diduga mengangkut solar dari SPBU PT Putri Nazira Salsabila di Bandar Dua. Unit Tindak Pidana Tertentu bersama Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya kemudian membuntuti kendaraan tersebut sampai ke sebuah gudang bekas perabot di Gampong Jurong Teungoh, Kecamatan Jangka Buya.

Di lokasi itu, petugas menemukan 265 liter solar yang diduga disalahgunakan, tiga drum kosong berkapasitas masing-masing 220 liter, serta sebuah pompa minyak dengan selang sepanjang tiga meter. Mobil boks yang dipakai mengangkut BBM tersebut turut disita sebagai barang bukti. Pria berinisial MI beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut polisi, penyidik masih perlu mendalami sejumlah hal dalam perkara ini. Asal-usul solar yang diangkut, tujuan pengangkutannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian yang harus ditelusuri sebelum perkara disimpulkan. Pendalaman itu penting karena BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, sehingga penyaluran di luar ketentuan dapat merugikan masyarakat yang semestinya menerima subsidi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola distribusi BBM bersubsidi di daerah. Solar bersubsidi disiapkan negara dengan harga yang ditekan agar terjangkau oleh kelompok yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Ketika BBM itu dialihkan ke jalur yang tidak sesuai peruntukannya, pasokan bagi penerima yang sah bisa terganggu dan beban subsidi negara menjadi tidak tepat sasaran.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam proses hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, perbuatan yang disangkakan kepada MI harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi diharapkan menuntaskan pendalaman asal solar dan jaringannya agar publik mendapat kejelasan, bukan sekadar penindakan di lapangan.

Sumber: Atjeh Watch. Baca berita aslinya di: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *